DAERAH  

Dinas ESDM Sulbar: Genset Mahal, Harus Dijaga Keandalannya melalui IUPTLS

MAMUJU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan verifikasi lapangan terhadap instalasi genset di beberapa lokasi strategis di Kabupaten Mamuju, Selasa 9 September 2025.

Beberapa lokasi dimaksud yaitu RSUD Sulbar, RSUD Kabupaten Mamuju, dan Bank Muamalat. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).

Baca Juga  UPTD Pajak Mamasa dan Satlantas Polres Mamasa Turun ke Jalan, Operasi Marano Digelar Terpadu dengan Pembayaran QRIS

Langkah ini sejalan dengan visi-misi Panca Daya Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S. Mengga, khususnya pada poin kelima yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda, Marwazi Abdullah, menjelaskan bahwa IUPTLS merupakan kewajiban bagi perusahaan maupun instansi pemerintah yang memiliki genset. Penerbitan izin ini bertujuan untuk memastikan keandalan, keamanan, serta memperhatikan aspek pelestarian lingkungan dalam pengelolaan dan operasional genset.

Baca Juga  Pj. Bahtiar Disambut Tarian Me'aju Suku Bunggu di Kawasan Terpencil Sulbar

“IUPTLS ini penting karena kami sebagai pemerintah wajib memastikan keamanan instalasi listrik agar tidak membahayakan manusia maupun makhluk hidup lain, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik genset. Apalagi, harga genset tergolong mahal sehingga harus dijaga keandalannya,” ujar Marwazi.

Baca Juga  Kepengurusan LPTQ Baru, Pemkesra Sulbar Siap Mendukung Penuh dalam Membangun Daerah

Dalam kegiatan verifikasi ini, Marwazi bersama tim mendampingi Kepala Bidang Ketenagalistrikan, Qamaruddin Kamil, yang memimpin langsung proses pemeriksaan teknis di lapangan.

Dinas ESDM Sulbar berharap melalui kegiatan ini, seluruh pemilik genset dapat segera memenuhi kewajibannya mengurus IUPTLS. Dengan demikian, operasional usaha maupun layanan publik dapat berjalan dengan aman, legal, dan berdaya guna. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *