DAERAH  

KPM Matra Ungkap Ada Dugaan Pemalsuan GS Sertifikat SHGU PT. Mamuang di Pasangkayu

Pasangkayu, Sulbar.99news.id—Ketua Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, M.A.Agung  mengungkapkan dugaan pemalsuan Gambar Situasi (GS) sertifikat SHGU PT. Mamuang Jakarta pada lahan perkebunan sawit, di desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu.

“Dari hasil penelusuran kami, ditemukan dugaan pemalsuan Gambar Situasi (GS) sertifikat SHGU PT. Mamuang Jakarta oleh oknum Kepala Kantor Agraria, atau BPN ATR Provinsi Sulawesi Barat, kami punya data,” ungkap Agung.

Menurut Agung, selain pemalsuan Gambar Situasi (GS) SHGU, ia juga menemukan PT. Mamuang Jakarta menggunakan sertifikat ganda dengan dua obyek lahan perkebuan, yaitu di desa Martasari dan desa Martajaya, kabupaten Pasangkayu.

Baca Juga  Tekan Inflasi, Pemprov Sulbar Gelar Pasar Murah di Enam Kabupaten

“Artinya satu sertifikat digunakan di dua obyek, yaitu di desa Martajaya, dengan desa Martasari, itulah yang menjadi pertanyaan kami, mana yang benar obyeknya. Bahkan dari penelusuran kami ditemukan tanda tangan Dirjen Kehutanan dan Menteri Kehutanan dipalsukan,” ujar Agung

Agung juga menegaskan, bahwa terkait dengan pelepasan kawasan hutan, PT. Mamuang anak perusahaan Astra itu sebelumnya mendapatkan pelepasan kawasan hutan kurang lebih 12.000 hektar lebih dari pemerintah untuk dijadikan lahan perkebunan sawit oleh PT. Mamuang.

Baca Juga  Sulbar Buktikan Kontribusi ke Demokrasi Nasional, Indeks Demokrasi Naik saat 21 Provinsi Lain Turun

“Pertanyaannya sekarang, apakah pelepasan yang diberikan negara kepada PT. Mamuang sudah sesuai luas sertifikat HGU, dengan yang dikelola PT. Mamuang, misalnya kalau pelepasannya dalam sertifikat 12.000 hektar, kemudian dikelola di lokasi lebih dari 12.000 hektar, itulah yang kita minta agar dikembalikan ke masyarakat,” tegas Agung.

Baca Juga  Pj Bahtiar Terima Audiensi Badan Geologi Kementerian ESDM dan BRIN, Memanfaatkan Potensi Mineral Sulbar

Ia juga tidak menampik, bahwa semua dokumen surat-surat yang dimiliki PT. Mamuang Jakarta itu diakuinya semua asli dan sah, termasuk sertifikat kawasan hutan yang diperuntukkan perkebunan sawit.

” Hanya saja yang menjadi permsoalan disini, tata batas pelepasannya apakah sesuai yang dikelola. yang disertikatkan dengan pelepasannya itu yang dimaksud. Jadi kami minta PT. Mamuang untuk memperjelas tata batas kawasan hutan yang dikelola,” katanya.(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *