DAERAH  

Perda Penyelenggaraan Perpustakaan Disahkan, Ranpergub Gerakan Sulbar Mandarras Digaskan

MAMUJU – Pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan oleh DPRD Sulbar pada Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulbar, Senin, 29 September 2025 lalu, kini Tim Gerakan Sulbar Mandarras melakukan pembahasan awal Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Gerakan Pembudayaan Membaca dan Literasi, sebagai regulasi Gerakan Sulbar Mandarras (GSM).

Pembahasan awal ranpergub tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar, Selasa 30 September 2025, dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Syarifuddin.

Hadir dalam rapat tersebut, antara lain Tenaga Ahli Gubernur Sulbar Bidang Hubungan Antar Lembaga Hajrul Malik, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Sulbar Mustari Mula, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar Sjaifuddin serta Tim Kerja Gerakan Sulbar Mandarras dan Tim Kerja Biro Hukum Setda Sulbar.

Baca Juga  Gema Sulbar di Anjungan Manakarra, Sekprov Idris Singgung Wisatawan

Menurut Kepala Dinas Perpusip Sulbar Mustari Mula, rapat pembahasan awal Ranpergub tentang Gerakan Pembudayaan Membaca dan Literasi merupakan dasar hukum untuk amanah Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang baru saja disahkan dan menjadi penguatan regulasi Gerakan Sulbar Mandarras (GSM), yang digagas oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka.

Baca Juga  Hasil Evaluasi Program Beasiswa Tahun 2025, Pemkesra Rakor Bersama Inspektorat Sulbar

Lanjut, Mustari Mula menjelaskan, dalam rapat pembahasan awal ranpergub tersebut disepakati beberapa point penting yang akan menjadi muatan dalam pergub, diantaranya ketentuan umum, ruang lingkup dan tujuan GSM, sasaran GSM, strategi dan bentuk kegiatan.

Baca Juga  Beli Ribuan Kopi Robusta Kurrak, Pj Bahtiar Serius Kembangkan Berbagai Merk Kopi di Sulbar

“Selain itu, ada juga peran dan tanggung jawab masing-masing pemangku kepentingan, dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Instansi Vertikal dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta mekanisme monitoring dan evaluaai pelaksanaan kegiatan, termasuk dokumen kelengkapan Tim Penyusun Pergub,” terang Mustari Mula. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *