DAERAH  

Plt Karo Pemkesra Sulbar Hadiri Penyelesaian dan Pembahasan Kebijakan Batas Daerah di Kemendagri

Rapat Penyelesaian dan Pembahasan Kebijakan Batas Daerah

JAKARTA – Plt. Karo Pemkesra Setda. Provinsi Sulawesi Barat Murdanil, menghadiri Rapat Penyelesaian dan Pembahasan Kebijakan Batas Daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri di Hotel Habitare, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, khususnya dalam rangka penyusunan Pedoman Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi pusat dan daerah, termasuk Biro Pemerintahan dari sejumlah provinsi di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua.

Baca Juga  PJ Bahtiar Diskusi Dengan Petani-Peternak di Tiga Titik di Polman

Ini menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.

Dalam rapat yang berlangsung sepanjang hari itu, para peserta membahas berbagai aspek teknis dan kebijakan yang berkaitan dengan kejelasan batas wilayah administrasi guna mendukung tertib tata pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif.

Baca Juga  DKPPKB Sulawesi Barat Perkuat Pengelolaan Obat Kesehatan Jiwa, Pastikan Layanan Optimal bagi ODGJ di Sulbar

Di penghujung acara, Plt. Karo Pemkesra Murdanil menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat tersebut. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas wilayah dalam penegasan batas daerah agar tidak hanya berorientasi pada aspek hukum dan administrasi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan.

Baca Juga  PenuhHaru, Gubernur Sulbar Suhardi Duka Jadi Inspektur Upacara Persemayaman Salim S Mengga

“Penegasan batas daerah harus dilakukan secara kolaboratif dan berkeadilan. Setiap keputusan hendaknya mengedepankan kepentingan masyarakat dan memperkuat integrasi antarwilayah,” ujar Murdanil.

Beliau juga menambahkan bahwa hasil dari rapat ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam penyusunan pedoman yang lebih komprehensif untuk penegasan batas kecamatan dan kelurahan di seluruh Indonesia.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *