PASANGKAYU – Kepala UPTD Pelayanan Pajak Pasangkayu, Kasfiani, mendampingi kunjungan kerja Wakil Ketua I, ST. Suraidah Suhardi, bersama Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat ke PT Pasangkayu, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan fungsi pengawasan DPRD sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perkebunan kelapa sawit.
Kunjungan kerja tersebut berfokus pada pembahasan Pajak Air Permukaan (PAP) serta rencana pemberlakuan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) terhadap retribusi penjualan produk hasil perkebunan dan turunannya pada perusahaan kelapa sawit.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak Pasangkayu, Kasfiani, menyampaikan bahwa pendampingan dalam kunjungan kerja tersebut merupakan bentuk dukungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, terutama dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari aktivitas usaha perkebunan.
Di tempat terpisah, Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Wahab Hasan Sulur, menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
“Bapenda Sulbar mendukung upaya DPRD dalam mengawal optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor perkebunan kelapa sawit. Potensi penerimaan daerah perlu diidentifikasi dan dikelola secara optimal dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui koordinasi dan pengawasan yang baik, kita berharap kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah semakin meningkat dan memberikan kontribusi bagi pembangunan Sulawesi Barat,” ujar Abd. Wahab.
Ia menegaskan, optimalisasi penerimaan daerah membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah terkait dan pelaku usaha, agar potensi pendapatan dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Melalui kunjungan ini, diharapkan terbangun koordinasi dan pemahaman bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan pihak perusahaan mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menggali potensi pendapatan daerah secara terukur dan berkelanjutan.












