MAMUJU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD Pelayanan Pajak Mamuju terus menghadirkan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui layanan Samsat Keliling (Samkel). Layanan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Sampaga, Rabu (14/10/2026), dengan mencatat penerimaan sebesar Rp22.117.400 dari 28 unit kendaraan.
Dari total kendaraan yang dilayani, sebanyak 6 unit merupakan kendaraan roda empat dengan penerimaan Rp15.773.500. Sementara itu, kendaraan roda dua tercatat sebanyak 22 unit dengan penerimaan Rp6.343.900.
Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Wahab Hasan Sulur, menyampaikan bahwa pelayanan Samsat Keliling merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
“Pelayanan Samsat Keliling menjadi bagian dari komitmen Bapenda Sulawesi Barat untuk menghadirkan layanan yang mudah dijangkau, praktis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami berharap kemudahan ini dapat mendorong semakin banyak wajib pajak untuk membayar PKB tepat waktu, sehingga turut mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Upaya tersebut sejalan dengan misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. Melalui pelayanan yang semakin mudah diakses, pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kualitas layanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak Mamuju, Rosianah M. Nadir, mengatakan bahwa pelaksanaan Samkel di Kantor Kecamatan Sampaga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses layanan pembayaran PKB dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
“Antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Kami akan terus mengoptimalkan pelayanan Samsat Keliling agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban pajaknya. Kami juga mengimbau wajib pajak untuk memperhatikan jatuh tempo pembayaran PKB agar terhindar dari keterlambatan,” ungkapnya.
Pelaksanaan layanan Samkel di Kecamatan Sampaga merupakan bagian dari upaya UPTD Pelayanan Pajak Mamuju dalam meningkatkan akses pelayanan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Bapenda Sulawesi Barat berharap layanan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).












