MAJENE, SULBAR.99NEWS.ID—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat mengimbau kepada bupati Majene untuk tidak melakukan mutasi aparat sipil negara jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Majene, Syofian Ali menyampaikan, imbauan yang disampaikan kepada bupati ini merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Kami sudah sampaikan himbauan tersebut secara tertulis kepada bupati Majene melalui surat dengan nomor 171/PM.00.02/SR-01/04/2024 tertanggal 1 April 2024,” kata Syofian melalui telpon, Rabu (1/5/2024).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan larangan memutasi ASN jelang Pilkada 2024 yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik interesdi daerah tersebut. Dalam aturan sejak tanggal 22 Maret 2024 lalu bupati tidak boleh lagi melakukan mutasi, larangan itu berlaku selama enam bulan jelang Pilkada.
“Bahwa berdasarkan beberapa poin dalam surat, maka dengan ini Bawaslu Kabupaten Majene menghimbau kepada Bupati Majene untuk tetap memperhatikan pengaturan yang dimaksud dengan tidak melakukan penggantian pejabat di lingkup Pemda Majene dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” pungkasnya.(Ali).













