Dibekuk Polisi di Rumahnya, Tuan Barong Pasrah Digelandang ke Mapolres Mamuju

MAMUJU, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba terhadap pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu

Seperti diketahui baru saja Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil meringkus seorang lelaki atas nama NA Aalias Tuan Barong di jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Binanga Mamuju

Saat ditemui Jumat (28/4) Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar membenarkan hal tersebut. Bahwa Tuan Barong diamankan oleh personil sat resnarkoba Polresta Mamuju setelah kedapatan sedang konsumsi narkoba jenis sabu dirumahnya

Baca Juga  Singgah Beli Bensin, Warga Pellattoang Ini Disergap Polisi, Kok Bisa?

Lebih lanjut dikatakan, Tuan Barong adalah seorang residivis dimana sebelumnya pada tahun 2019 pernah ketangkap dengan kasus narkoba dan divonis hukuman penjara selama kurang lebih 1,5 tahun

“Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku Tuan Barong mengakui saat sedang konsumsi narkoba jenis sabu kemudian datang petugas polisi menangkapnya,” ungkapnya.

“Terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya mulai memakai narkoba jenis sabu pada tahun 2015 dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolresta Mamuju

Baca Juga  Kantongi Shabu, 2 Pemuda Tanggung ini diringkus Polisi di Desa Samasundu

Petugas turut mengamankan barang bukti sebagai berikut :

  • 2 (Dua) sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
  • 7 (Tujuh) sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
  • 1 (satu) buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu
  • 1 (satu) buah alat isap bong
  • 1 (satu) unit hp android merek Vivo hitam. Papar Iskandar
Baca Juga  Sekap Anak Kandung dengan Sajam, Seorang Pria di Mapilli Berurusan dengan Polisi

Dia menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga mengedarkan narkoba dan menggunakan narkoba jenis shabu.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *