DAERAH  

Plt Karo Pemkesra Sulbar Hadiri Penyelesaian dan Pembahasan Kebijakan Batas Daerah di Kemendagri

Rapat Penyelesaian dan Pembahasan Kebijakan Batas Daerah

JAKARTA – Plt. Karo Pemkesra Setda. Provinsi Sulawesi Barat Murdanil, menghadiri Rapat Penyelesaian dan Pembahasan Kebijakan Batas Daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri di Hotel Habitare, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, khususnya dalam rangka penyusunan Pedoman Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi pusat dan daerah, termasuk Biro Pemerintahan dari sejumlah provinsi di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua.

Baca Juga  Soal Tambang Karossa dan Beru-beru, Gubernur Sulbar Minta Masyarakat Tempuh Jalur Hukum

Ini menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.

Dalam rapat yang berlangsung sepanjang hari itu, para peserta membahas berbagai aspek teknis dan kebijakan yang berkaitan dengan kejelasan batas wilayah administrasi guna mendukung tertib tata pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif.

Baca Juga  Hadiri HLM TPID, Sekprov Sulbar Tekankan Sinergi dalam Pengendalian Inflasi

Di penghujung acara, Plt. Karo Pemkesra Murdanil menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat tersebut. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas wilayah dalam penegasan batas daerah agar tidak hanya berorientasi pada aspek hukum dan administrasi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan.

Baca Juga  Sulbar Dorong Ekonomi Biru dan Energi Terbarukan Lewat Saqbe Forum 2025

“Penegasan batas daerah harus dilakukan secara kolaboratif dan berkeadilan. Setiap keputusan hendaknya mengedepankan kepentingan masyarakat dan memperkuat integrasi antarwilayah,” ujar Murdanil.

Beliau juga menambahkan bahwa hasil dari rapat ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam penyusunan pedoman yang lebih komprehensif untuk penegasan batas kecamatan dan kelurahan di seluruh Indonesia.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *