MAJENE, SULBAR99NEWS.ID—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat memanggil dua pegawai BUMD dalam hal ini Perumda Aneka Usaha Majene untuk diminta keterangan.
Komisioner Bawaslu Majene, Edyatma Jawi ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/10/2024) mengatakan, hari ini Bawaslu telah melakukan menanganan dugaan pelanggaran dimasa kampanye, dalam hal ini dugaan pelanggaran pelibatan pihak-pihak yang dilarang, termasuk pejabat BUMD.
“Teman-teman mungkin sudah liat sendiri tadi, berdasarkan temuan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran pelibatan pejabat BUMD dalam kampanye, makanya kita melakukan pengembangan pemeriksaan beberapa pihak yang dianggap dapat memberikan keterangan terkait dugaan tersebut,”kata Edyatma

Menurut Edyatma, Klarifikasi itu terkait dengan dugaan pelibatan pejabat BUMD yang terlibat kampanye dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Majene. Hari ini yang diundang yaitu direktur Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene.
“Ini merupakan hasil temuan Bawaslu, kita tindaklanjuti dengan mengundang pihak yang dianggap mengetahui, karena dalam aturan seorang pegawai BUMD atau BUMN dilarang ikut dalam kampanye pilkada,” ujar Edyatma.
Sementara itu, salah satu pegawai Perumda Aneka Usaha Majene yang diduga melakukan pelanggaran Pilkada, Anwar Lazim di temui di kantor Bawaslu Majene membantah, bahwa saat ini ia bukan lagi bagian dari kepengurusan perumda Aneka Usaha Majene.
“Dari sejak bulan agustus lalu saya sudah mengundurkan diri dari kepengurusan Perumda Aneka Usaha Majene, karena menjadi tim kampanye paslon Pilkada Majene, ini ada suratnya masih saya simpan,” ungkap Anwar Lazim.(Ali).













