Satresnarkoba Polres Majene Meringkus Dua Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

SULBAR99NEWS.COM, MAJENE – Satresnarkoba Polres Majene berhasil meringkus dua warga Polman kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Majene.

Kedua pelaku, yakni MI (23), warga Desa Lampoko Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar dan SL (30) warga Desa Jambu Malea, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda oleh Satresnarkoba Polres Majene.

“Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda dalam sepekan terakhir, MI ditangkap di lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene dan SL ditangkap di Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene” ujar Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri saat Press Release, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga  Turunkan Angka Stunting, Bhabinkamtibmas Polres Majene Aipda Muchlis Dampingi Posyandu Bura Kaweni

Dari tangan tersangka MI (23) polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,1362 71 gram, dua sachet plastik bening kosong, satu lembaran potongan kantongan plastik warna merah hitam berukuran kecil dan 1 buah handphone.

Baca Juga  Polres Majene Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Sebagai Jasa Titipan Tukar Uang

Sedangkan pelaku SL (30) Diringkus di Lingkungan Camba dengan barang bukti satu sachet plastik yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu seberat 0,0443 gram, 1 unit motor dan 1 buah bungkusan rokok merek scorpion warna hitam.

Namun pihak polisi belum bisa memastikan keduanya saling keterkaitan atau dalam satu jaringan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Baca Juga  Ditobvit Polda Sulbar Berbagi Berkah Ramadhan Dengan Bagi-Bagi Takjil

Kedua tersangka tersebut dikategorikan sebagai bandar atau pengedar narkotika jenis sabu yang sering bertransaksi di wilayah hukum Polres Majene.

Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 114 ayat (1) undang-undang 35 tahun no 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Indra Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *