Tana Grogot, Sulbar.99news.id – Kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh Sdr. Herman ke Kepolisian Resor (Polres) Paser sejak tahun 2019 hingga kini dilaporkan belum menemui titik terang. Meski laporan telah dilayangkan sejak enam tahun lalu, pihak pelapor merasa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Salah seorang pelapor, Herman menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan perkara ini. Menurutnya, bukti-bukti kepemilikan telah diserahkan dan saksi telah diperiksa bahkan telah dilakukan pengecekan lokasi, namun hingga memasuki awal tahun 2026, belum ada tindakan tegas atau perkembangan signifikan dari penyidik Polres Paser terkait pengaduannya.
“Kami sangat kecewa, karena sudah menunggu sejak 2019. Lahan tersebut adalah hak kami, namun hingga saat ini pihak yang diduga menyerobot masih menguasai lahan tanpa ada tindakan hukum dari kepolisian,” ungkap Herman, Minggu (4/1/2025)
Sementara itu perwakilan pihak pelapor Zubair, dalam keterangannya menyampaikan. Bahwa sengketa lahan di Kabupaten Paser memang menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir. Kurangnya tindak lanjut terhadap laporan warga kecil dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di wilayah hukum Kalimantan Timur.
“Jadi kami berencana untuk mengambil langkah lebih lanjut dengan meminta Kapolri melalui Irwasum melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik kepada oknum polri Polres Paser, jika tetap tidak ada progres, melalui aplikasi E-Dumas Presisi untuk mendapatkan atensi dari tingkat pusat,” ujar Zubaer
Zubaer juga berharap agar pihak Polres Paser dapat bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus-kasus pertanahan agar konflik agraria di Kabupaten Paser tidak berlarut-larut dan menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemilik lahan yang sah,”Masyarakat juga berharap agar Polre Paser bersikap profesional dan transparan menyikapi setiap ada laporan dari masyarakat,” tegasnya.(Ali).













