Residivis Curanmor Lintas Provinsi Berhasil Diamankan Oleh Satreskrim Polres Majene

SULBAR99NEWS.COM, MAJENE – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi inisial AR (33), mendekam ditahanan, setelah ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Majene Sabtu (16/9/2023).

Pencurian tersebut berdasarkan laporan polisi yakni LP/B/97/IX/2023/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 3 September 2023

Kronologis pencurian berawal dari pelaku yang saat itu menginap di rumah korban, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil Handphone yang pada saat itu berada disamping anak korban yang sementara tidur, pada saat pelaku keluar dari rumah korban, pelaku juga mengambil motor milik korban yang terparkir dibawah kolom rumah, setelah itu pelaku langsung mengendarai motor tersebut menuju Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga  Polres Majene Kembali Rilis Tujuh Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekiranya pukul 15.00 Wita, Tim Passaka Polres Majene bersama unit Resmob Polres Takalar melaksanakan penangkapan pelaku tindak pindana pencurian motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene, mendapat informasi bahwa pelaku saat ini sedang berada di rumahnya bertempat di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, setelah itu berhasil mengamankan terduga pelaku AR.

Baca Juga  Polres Majene Lakukan Latihan Pra Operasi Patuh Marano 2023

Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui pernah melakukan aksi tindak pidana pencurian motor di Lingkungan Rangas Tammalassu, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, selanjutnya pelaku dibawa dan di amankan ke Mapolres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Polres Majene Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Barang bukti yang sempat diamankan dan disita dari para tersangka yakni satu unit sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam dengan nopol DC 3786.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

(Indra Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *