SULBAR99NEWS.COM, MAJENE – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi inisial AR (33), mendekam ditahanan, setelah ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Majene Sabtu (16/9/2023).
Pencurian tersebut berdasarkan laporan polisi yakni LP/B/97/IX/2023/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 3 September 2023
Kronologis pencurian berawal dari pelaku yang saat itu menginap di rumah korban, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil Handphone yang pada saat itu berada disamping anak korban yang sementara tidur, pada saat pelaku keluar dari rumah korban, pelaku juga mengambil motor milik korban yang terparkir dibawah kolom rumah, setelah itu pelaku langsung mengendarai motor tersebut menuju Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekiranya pukul 15.00 Wita, Tim Passaka Polres Majene bersama unit Resmob Polres Takalar melaksanakan penangkapan pelaku tindak pindana pencurian motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene, mendapat informasi bahwa pelaku saat ini sedang berada di rumahnya bertempat di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, setelah itu berhasil mengamankan terduga pelaku AR.
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui pernah melakukan aksi tindak pidana pencurian motor di Lingkungan Rangas Tammalassu, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, selanjutnya pelaku dibawa dan di amankan ke Mapolres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang sempat diamankan dan disita dari para tersangka yakni satu unit sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam dengan nopol DC 3786.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
(Indra Saputra)













