DAERAH  

Bupati Majene Diminta Segera Perpanjang SK Masa Jabatan Kades 2 Tahun

MAJENE, SULBAR.99NEWS.id—Menindaklanjuti perubahan kedua Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa maka Pemkab Majene, Sulawesi Barat diminta segera menerbitkan surat keputusan Bupati tentang perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun.

Hal ini ditegaskan direktur NCW Indonesia Timur, Anwar Hakim, Sabtu (11/5/2024). Menurut Anwar pada aturan terbaru itu disebutkan bahwa jabatan  kepala desa adalah delapan tahun dari sebelumnya enam tahun,

“Dalam undang-undang desa, yang baru juga memperpanjang masa jabatan para kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun ini. Kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” bunyi pasal 118 huruf e UU Desa,” tegas Anwar.

Baca Juga  Dukung Program MCSP KPK, Bapperida Sulbar Percepat Proyek Strategis Daerah

Anwar juga mengatakan, Dengan adanya tambahan 2 tahun masa jabatan, maka sejumlah kepala desa yang sebelumnya jabatannya berakhir,  dapat segera diperpanjang dengan mengacu pada Undang-undang nomor 3 tahun 2024, pasal 118 huruf ( e) bagi Kades yang berakhir masa jabatannya di bulan Februari 2024 dapat diperpanjang masa jabatan.

:Bupati Majene wajib segera menerbitkan SK perpanjangan, tidak boleh ditunda-tunda lagi karena ini perintah undang-undang, jika bupati tidak mengindahkan  atau tidak menjalankan aturan  sanksi hukum pidana bakal muncul,” ungkapnya.

Baca Juga  Kisah Piluh Annisa, Bayi 3 Bulan yang Minum Susu dengan Air Sumur Keruh, Wagub Sulbar dan Relawan Turun Tangan

Senada juga dikatakan mantan Kepala Desa Banua Sendana, Ruslan Said, bahwa  dengan  keluarnya undang-undang desa yang baru  nomor 6 Tahun 2014 menjadi undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa maka akan berdampak kepada masa jabatan kepala desa.

“Dengan adanya  surat edaran atau perintah dari Kemendagri tentunya pak bupati harus segera membuat SK untuk pengangkat kembali 39 kepala desa yang sebelumnya habis dengan menambah masa jabatan 2 tahun kedepan,” jelas Anwar.  

Baca Juga  Sempat Tertutup Longsor, Kini Akses Jalan di Desa Rante Lemo Kembali Normal

Ruslan berharap kepada Pemda Majene agar secepatnya menerbitkan SK perubahan kades yang isinya adalah perpanjangan masa jabatan ditambah 2 tahun lagi, agar tidak menimbulkan polemik kontroversi antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah. Kalaupun membutuhkan aturan turunan termasuk Permendagri atau PP menurutnya semua aturan turunan itu dibawah Undang-undang,

“Kades yang sudah berakhir masa jabatannya di tahun 2024 ini ada 39 kades yang berakhir masa jabatannya diakhir tahun 2023 dan awal tahun 2024, tetapi dari 39 ada 5 orang yang mundur karena alasan mendaftar caleg dan mendaftar ASN,” pungkasnya.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *