MAJENE, SULBAR99NEWS.ID—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat tangani sebanyak 19 dugaan pelanggaran netralitas ASN pada masa kampanye Pilkada Majene Tahun 2024.
Komisioner Bawaslu Majene, Edyatma Jawi menjelaskan, saat ini Bawaslu Majene telah menangani sejumlah perkara dugaan pelanggaran, khususnya tindak pidana pelanggaran Pilkada Majene.
“Jadi sejauh ini jumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 19 kasus yang sedang kami tindaklanjuti, dan tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan terus bertambah,” terang Edyatma, kepada wartwan, Selasa (8/10/2024).
Menurut Edyatma, dari perkembangan saat ini banyak informasi awal yang masuk ke Bawaslu, baik melalui jajaran sekretariat, maupun melalui komisioner Bawaslu. Kemudian untuk kasus pelanggaran yang diduga dilakukan pegawai PPPK dan salah seorang Kades sedang dalam proses.
“Ini merupakan hasil temuan yang sudah diregistrasi oleh Bawaslu, selanjutnya dibahas bersama tim gakumdu dengan rentan waktu selama tiga hari, dan apabila nantinya masih dibutuhkan beberapa keterangan tambahan, maka waktunya akan ditambah selama dua hari, yang pastinya kami akan terus melakukan pengembangan,” ujarnya.
Edyatma juga berharap, kepada masyarakat jika menemukan suatu pelanggaran Pilkada pada masa kampanye ini, agar melaporkan ke Bawaslu dengan membawa bukti yang cukup. ”Yang penting datanya lengkap, misalnya terakit tempat kejadiannya, waktunya kapan dan melibatkan siapa saja, kalau misalnya tidak mau melaporkan secara resmi, bisa melalui whatsapp misalnya foto atau video asalkan jelas,” pungkasnya.(Ali).













