Kejari Majene Keluarkan Sprindik Kasus Dugaan Penyalagunaan Dana KUR

Majene, Sulbar.99news.id—Kasus dugaan korupsi miliaran rupiah dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terjadi di salah satu Bank BUMN di Majene menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Sulawesi Barat.

Saat ini Kejaksaan Negeri Majene telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan  Nomor: 01/P.6.11/Fd.2/05/2026 tanggal 11 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Majene untuk periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.

Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, SH,MH mengatakan, Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dan/atau perbuatan melawan hukum dalam proses penyaluran kredit kepada masyarakat.

“Penyidikan ini dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti.  yang dengan bukti itu nantinya akan membuat terang tentang suatu tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” kata Andi Irfan, kepada wartawan Selasa (2/6/2026). 

Baca Juga  DPPKB Angkat Bicara Atas Tudingan Dugaan Salahgunakan Dana Operasional IMP

Menurut Andi Irfan, Berdasarkan fakta awal yang diperoleh penyidik, terdapat dugaan bahwa fasilitas kredit diberikan kepada sejumlah debitur dengan menggunakan dokumen dan data usaha yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Modus operandi yang teridentifikasi sementara yaitu,  dengan cara merekayasa dokumen persyaratan kredit, termasuk data usaha dan informasi pendukung lainnya, sehingga calon debitur seolah-olah memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit dari bank. Setelah kredit dicairkan, dana yang diperoleh tidak sepenuhnya dinikmati atau dikelola oleh pihak yang namanya tercatat sebagai debitur,” terangnya.

Ia menjelaskan, Terindikasi bahwa sebagian besar dana hasil pencairan kredit justru dikuasai dan digunakan oleh pihak tertentu yang bertindak sebagai calo, sedangkan masyarakat yang namanya digunakan sebagai debitur hanya berperan sebagai debitur formal atau debitur topengan. Kondisi tersebut mengakibatkan tujuan pemberian kredit untuk mendukung kegiatan usaha masyarakat tidak tercapai sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Kejati Sulbar Bongkar Skandal Korupsi Lahan Pasar Mamasa, Dua Pejabat Jadi Tersangka

“Berdasarkan data yang telah diperoleh penyidik, dugaan penyimpangan tersebut melibatkan sedikitnya 183 rekening kredit dengan total plafon kredit sekitar Rp6,49 miliar. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap proses pengajuan, analisis, persetujuan, pencairan, serta penggunaan dana kredit untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dan meminta ahli menghitung besaran kerugian yang ditimbulkan,” ungkap Andi Irfan

Lanjut Andi Irfan menjelaskan, bahwa peraturan yang dilanggar dalam dugaan tipikor tersebut yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta peraturan internal perbankan bumn itu sendir

Baca Juga  Aktivis Mahasiswa Ajak Masyarakat Awasi Pekerjaan Proyek Pemerintah

“Jadi dalam tahap penyidikan ini, Kejaksaan Negeri Majene telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengumpulan dokumen perkreditan, penelusuran aliran dana, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Majene dalam melakukan proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” Setiap pihak yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *