BPK Temukan Belanja Perjalanan Dinas Daerah di Pemprov Sulawesi Tengah Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar 1,8 Miliar

Palu, Sulbar.99news.id—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan beberapa penyimpangan biaya perjalanan dinas  berupa biaya perjalanan dinas tumpang tindih dan pertanggungjawaban baiay penginapan tidak sesuai kondisi sebenarnya

Hal itu menjadi salah satu permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Tengah

Dalam LRA Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025 menyajikan realisasi  Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp.165.736.637.669,00, atau 89,71 persen dari anggaran sebesar Rp.184.748.267.887,83 pada 36 SKPD.

Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 terkait Belanja Perjalanan Dinas dan dokumen bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas beserta dokumen pendukung pelaksanaan perjalanan dinas BPK menemukan beberapa permaslahan.

Baca Juga  Penanganan Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi di Koltim Mandek, Plt. Bupati Diduga Ikut Terseret 

Pertama, pembayaran baiay perjalanan dinas tumpang tindih pada 21 SKPD sebesar Rp.97.148.708,00. Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui terdapat perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan secara tumpang tindih yang dilakukan oleh pelaksana lebih dari satu kegiatan.

Permasalahan kedua BPK menemukan bukti pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada 34 SKPD sebesar Rp.1.888.229.557,00.

Salah satu komponen biaya perjalanan dinas luar kota yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan  dinas adalan biaya penginapan sesuai dengan biaya rill sebagaimana dibuktikan dalam bentuk  nota/kuitansi pembayaran hotel/penginapan.

Baca Juga  KPK Tahan Anggota DPRD dan Ketua Gapensi

Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan biaya  penginapan, diberikan biaya penginapan sebesar 30 persen dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan sesuai tingkatan pelaksanaan perjalanan dinas.

Hasil konfirmasi secara uji petik kepada 62 pihak manajemen hotel/penginapan atas bukti kuitansi hotel menunjukkan bahwa terdapat pelaksanaan  perjalanan dinas yang tidak mempertanggungjawabkan biaya penginapan sesuai kondisi sebenarnya yaitu, pelaksanaan perjalan dinas terkonfirmasi tidak menginap, atau pelaksana  perjalanan dinas mempertanggungjawbkan biaya penginapan melebihi biaya yang ditagihkan oleh  pihak hotel/penginapan, pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa pegawai yang bersangkutan tidak menginap di hotel sesuai dengan bukti kuitansi yang dipertanggungwabkannya.

Baca Juga  Polisi Bongkar Dugaan Korupsi di Bank Majene, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

“Dengan demikian , pelaksana perjalan dinas hanya dapat dibayarkan 30 persen dri biaya hotel sesuai standar biaya. Hasil perhitungan  menunjukkan  terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.888.229.557,00. Atas kelebihan  pembayaran Belanja Perjalan Dinas di atas, terdapat pelaksana perjalanan dinas yang telah melakukan  pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp.1.7721.158.372,00, sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp.213.219.893,00,” tulis BPK

BPK menilai berbagai temuan tersebut menunjukkan masih adanya ketidakpatuhan sejumlah SKPD terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila tidak segera dibenahi.(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *