PASANGKAYU, Sulbar.99news.id—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat menemukan kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal gedung dan bangunan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Temuan itu tercantum dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2025. Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), belanja modal irigasi dan jaringan pada dinas PUPR dianggarkan sebesar Rp53.986.340.781,000, dengan realisasi Rp50.589.415.050,00 atau 93,71 persen.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi pekerjaan proyek jalan, irigasi dan jaringan ditemukan adanya kekurangan volume pada 23 paket pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.320.356.392,18 serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada lima paket yang belum dikenakan denda minimal sebesar Rp686.286.748,02.
Untuk menyelesaikan masalah itu, BPK merekomendasikan kepada bupati Pasangkayu bersama SKPD terkait agar menagih kelebihan pembayaran, serta denda dan menyetorkan ke kas daerah.

Sementara pada SKPD lainnya yaitu, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum dan Dinas Pendidikan kabupaten Pasangkayu, BPK juga menemukan kekurangan volume pada 10 paket pekerjaan sebesar Rp242.048.145,88, serta denda keterlambatan pada dua paket pekerjaan sebesar Rp388.878.787,67,.
Atas permasalahan tersebut telah dilakukan penyerahan ke Kasda sebeeasr Rp37.389.811,11, sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang belum diselesaikan sebesar Rp593.537.122,44. BPK merekomendasikan kepada bupati Pasangkayu agar menginstruksikan instansi terkait untuk menyetorkan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan ke Kasda.
Selain kekurangan volume, BPK juga menemukan adanya piutang hasil eksekusi atas jaminan pengadaan barang/jasa per 31 Desember 2025 atas CV Maputeh dengan pekerjaan Jembatan jalan trans sulawesi singgani, parabu, lilimamori,lelejae, kasta buana dan ompi tahun 2023 sebesar Rp.975.380.000,00.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.(Ali).












