Mamuju, Sulbar.99news.id—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat menemukan adanya indikasi kemahalan harga hingga indikasi keuntungan tidak wajar sebesar Rp.2 miliar lebih dalam pengadaan bibit kakao pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK secara uji petik pada Dinas Perkebunan, diketahui terdapat permasalahan yaitu terkait proses pengadaan dan pelaksanaan berupa bibit kakao sambung pucuk tidak dilaksanakan secara memadai, dan menunjiukkan indikasi penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.
Catatan BPK ada hal terindikasi dari perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pengendalian kontrak yang tidak optimal.
Pengadaan bibit kakao sambung pucuk tersebut dilaksanakan melalui E-Katalog oleh CV AyU dengan nilai awal Rp.27.949.837.345 yang kemudian mengalami perubahan melalui adendum tanggal 19 Desember 2025 menjadi Rp.24.987.388.300. jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender terhitung dari tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan 22 desember2025.
Dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai BAST tanggal 31 Desember 2025. Berdasarkan hasil pengujian atas dokumen pengadaan, kontrak, dokumen pembayaran, hasil wawancara penerima dan ghasil pengujian fisik atau pelaksanaan pengadaan bibit kakao sambung pucuk dikekatui terdapat permasalahan yakni perencanaan pengadaan bibit kakao belum memadai.

Berdasarkan dokumen RKA Dinas Perkebunan TA 2024 dengan TA 2025 diketahui terdapat peningkatan jumlah dan harga pengadaan bibit kakao yang signifikan. Jumlah pengadaan Tahun 2024 tercatat sebanyak 6.400 batang dengan harga Rp.12.500 per batang, sedangkan jumlah pengadaan tahun 2025 meningkat menjadi 1.704.539 batang dengan harga Rp.16.500 per batang sehingga terjadi kenaikan jumlah pengadaan bibit kakao.
Selain itu berdasarkan hasil wawancara PPK diketahui bahwa peningkatan volume pengadaan tersebut merupakan bagian usulan progran prioritas Gubernur dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Sulbar, PPK juga menjelaskan bahwa RKA belum dibentuk berdasarkan calon petani dan calon lokasi (CPCL) atau proposal dari masyarakat. CPCL diusulkan setelah ditetapkannya Pagu pada RKA
Hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK atas dokumen HPS dan kertas kerja diketahui bahwa PPK telah melaksanakan survei harga kepada 13 penyedia, baik secara daring melalui E-Katalog dan survei langsung ke penyedia. Berdasarkan hasil survei diperoleh harga dalam rentang Rp.16.000 sampai dengan Rp.22.000 dengan nilai rata-rata Rp.17.495.
Sementara hasil konfirmasi dengan Direktur CV HpJ dan CV.WMC diketahui bahwa harga bibit kakao sambung pucuk pada etalase E-Katalog tahun 2025 masing-masing senilai Rp.12.500 dan Rp.10.500. Hal ini mengindikasikan PPK belum melakukan pencarian produk dengan harga terbaik yang tercamtum pada E-Katalog. Harga satuan senilai Rp.16.500, selain hal diatas berdasarkan konfirmasi dengan Direktur CV.HpJ dan Cv.WMC diketahui kedua penyedia tersebut mampu memenuhi kebutuhan bibit sesuai kontrak senilai Rp.1.704.539 bibit.

Hasil wawancara BPK dengan PPK diketahui bahwa PPK pada saat akan melaksanakan survei menerima arahan dari PA untuk melakukan survei harga pada CV AyU, namun pernytaan tersebut dibantah oleh PA yang menyatakan tidak pernah memberikan arahan kepada PPK untuk melakukan survei pada penyedia tertentu
Hasil penelusuran BPK terhadap riwayat transaksi pengadaan bibit kakao sambung pucuk yang dituangkan dalam surat pesanan tersebut, menunjukkan adanya rentang waktu negosiasi yang tidak wajar yaitu hanya 26 jam. Selain itu hasil wawancara dengan PPK dan Penyedia mengungkap adanya pertemuan antara PA, PPK, dan Penyedia di Ruang Sekretaris Daerah sekitar bulan Juni 2025 yang membahas negosiasi dan kemampuan penyedia, Namun PA menyatakan tidak mengenal penyedia dan tidak pernah bertemu PPK dan Penyedia.
BPK juga menemukan, bahwa penyedia tidak memiliki kapasitas sebagai produsen bibit, dari seluruh kebutuhan pengadaan dipenuhi melalui pembelian dari pihak lain. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak penyedia diketrahui bahwa CV AyU tidak mempunyai tempat pembibitan dan penangkaran tanaman, sehingga untuk memenuhi kewajiban pada konotrak sejumlah 1.522.900 batang bibit, CV AyU melakukan pembelian bibit kakao sambung pucuk kepada empat penyedia penangkar.
Ada Indikasi Keuntungan Tidak Wajar Senilai Rp.2.420.446.966.
Hasil pemeriksaan tim audit BPK dengan melakukan perhitungan pengeluaran riil CV.AyU dalam pengadaan bibit kakao sambung pucuk menunjukkan, bahwa biaya riil yang dikeluarkan oleh penyedia jasa senilai Rp.20.147.962.673 yang meliputi pembelian bibit dari empat produsen, PPh sebesar1,5% serta komponen overhead dan keuntungan penyedia jasa. Selanjutnya antara nilai kontrak diluar ongkos kirim sebesar Rp.22.568.409.639 dengan biaya riil sebesar Rp.20.147.962.673.
Selanjutnya perbandingan antara nilai kontrak diluar ongkos kirim senilai Rp.22.568.409.639 dengan biaya riil sebesar Rp.20.147.962.673 menunjukkan adanya selisih sebesar Rp.2.420.446.966 mengindikasikan adanya keuntungan yang tidak wajar dalam pelaksanaan pengadaan bibit kakao
BPK menyimpulkan bahwa dengan kondisi tersebut, Pemprov Sulbar tidak memperoleh harga terbaik dan paling kompetitif dalam pengadaan bibit kako sambung pucuk. Peluang penyedia lain untuk bersaing secara adil dalam pros pendaan menjadi berkurang, dan yang paling menjadi sorotan BPK, bahwa pengadaan bibit kakao sambung pucuk tersebut berpotensi membebani keuangan daerah sebesar Rp.2.420.446.966.(Ali).












