LSM NCW Sebut Ada Dugaan Monopoli Proyek di Majene dan Pasangkayu

Majene, Sulbar.99news.id— Koordinator Nusantara Corruption Watch (NCW) Indonesia Timur, Anwar Hakim menduga ada monopoli Proyek APBD dan APBN di Kabupaten Majene dan Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2025 oleh beberapa pengusaha saja, namun menggunakan banyak bendera perusahaan lain.

”Kami melihat ini ada permainan,  di mana proyek-proyek di Majene dan Pasangkayu tahun 2025 hanya dikuasai oleh beberapa orang saja, dan juga ada dugaan kongkalikong. NCW sudah mengumpulkan beberapa bukti, proyek apa saja dan siapa kontraktornya,” kata Anwar, Senin (15/12/2025).

Baca Juga  Diduga Banyak Proyek Dana Desa di Majene Fiktif

Anwar mengatakan, lelang yang dilakukan melalui LPSE itu hanya formalitas tapi pemenang tender diduga sudah diatur sedemikian rupa. ” Dalam waktu dekat ini kita akan inventarisir lebih detail, setelah itu kita tindaklanjuti dengan laporan ke lembaga terkait, baik ke KPK maupun ke KPPU, ” ujarnya.

Anwar juga menjelaaskankan, Bahwa  monopoli proyek APBD maupun APBN  oleh kontraktor tertentu merupakan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang dapat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga  Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

“Mereka itu terindikasi hanya orang-orang tertentu yang diduga dekat sang penguasa daerah atau bupati, makanya yang mengerjakan proyek stiap tahunnya itu-itu terus, bahkan kuat dugaan ada proyek yang tergadaikan, artinya sebelum ditender sudah ada setorang fee antara 10 sampai 20 persen,” kata Anwar.

Baca Juga  Kejari Majene Setor 2 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Unsulbar

Anwar juga menambahkan, Bahwa praktik monopoli proyek pemerintah melanggar prinsip persaingan usaha sehat dan mengindikasikan adanya persekongkolan tender, pengaturan pemenang tender sebelumnya antara oknum pemerintah daerah (eksekutif/legislatif) dengan pihak kontraktor.

“Praktek semacam ini merupakan penyalahgunaan wewenang, Pejabat publik menggunakan jabatannya untuk menguntungkan pihak tertentu. Praktek seperti juga masuk dalam kategori pelanggaran undang-undang pengadaan barang jasa,” ungkapnya.(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *