Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di Setda Polman: Kabag Umum Selaku KPA Jadi Sorotan Utama

Polman, Sulba,99news.id—Sorotan tajam kini tertuju pada mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Polewali Mandar terkait dugaan kebocoran APBD tahun anggaran 2023 yang mencapai puluhan miliar rupiah. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kabag Umum dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum atas carut-marutnya tata kelola keuangan di unit kerja tersebut.

Ketua LKPA, Zubair, menegaskan bahwa dalam struktur birokrasi, KPA memegang kendali penuh atas setiap rupiah yang keluar. Oleh karena itu, kerugian daerah yang muncul dari pos belanja listrik, BBM, pemeliharaan PJU, hingga perjalanan dinas tidak bisa hanya dibebankan kepada bawahan.

Baca Juga  ASN Dinkes Polman Ditetapkan Tersangka Tipikor. Segini Dana yang Diduga Diselewengkan

“KPA adalah pemegang mandat anggaran. Tidak logis jika bawahan seperti PPTK atau Bendahara disalahkan sendirian, sementara pemegang kendali kebijakan lepas tangan. 

Seluruh pengeluaran seharusnya berada di bawah supervisi dan persetujuan KPA,” tegas Zubair, Selasa (12/05).

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan catatan eksplisit yang menunjuk pada kelalaian Kepala Bagian Umum. Auditor mencatat adanya kegagalan fatal dalam fungsi pengawasan dan pengendalian yang seharusnya melekat pada jabatan KPA.Lemahnya kontrol dari Kabag Umum dianggap menjadi “pintu masuk” utama terjadinya penyalahgunaan anggaran yang masif di berbagai pos kegiatan selama tahun 2023.

Baca Juga  Profil Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Digelandang KPK bersama Harta Kekayaannya Terkait Dugaan Korupsi

Dugaan keterlibatan KPA semakin menguat setelah adanya pengakuan dari Bendahara Pengeluaran, Nurjannah. Dalam keterangannya, ia secara terbuka menyatakan bahwa seluruh tindakan administrasi dan pencairan dana yang dilakukannya didasarkan pada instruksi atasan dan diketahui oleh pimpinan.

Baca Juga  Kejari Majene Lanjut Usut Dugaan Korupsi di DKP Majene Senilai 2 M Lebih

Kejaksaan Tinggi (Kajati) diminta untuk membongkar tuntas kasus ini dengan menyasar aktor intelektual di level kebijakan.

“Kami mendesak Kajati untuk tidak tebang pilih. Hukum harus menyasar pemegang kebijakan tertinggi di unit kerja tersebut. Jangan sampai hanya level bawah yang dijadikan tumbal, sementara KPA yang memiliki kewenangan penuh justru lolos dari jeratan hukum,” pungkas Zubair.(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *