Majene, Sulbar.99news.id—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat didorong untuk memperketat pengawasan dan audit terhadap kerjasama antara pemerintah kabupaten Majene dengan perusahaan media massa.
Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran dan menghindari potensi penyimpangan penggunaan anggaran, serta menghindari agar perusahaan pers tidak dimamfaatkan untuk kepentingan orang-orang tertentu.
“BPK Perwakilan Sulbar memang didorong untuk memperketat pengawasan terhadap kerjasama antara pemerintah daerah (pemda) Majene dan perusahaan media/pers. Hal ini bertujuan agar penggunaan anggaran publik di sektor tersebut transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” kata Ramli salah seorang praktisi media.
Menurut Ramli, Ada beberapa poin-poin penting terkait pengetatan pengawasan kerjasama media dan pemerintah oleh BPK diantaranya adanya rekomendasi evaluasai. BPK memberikan rekomendasi evaluasi pada pemeriksaan tahun 2025.
“Rekomendasi evaluasi BPK menekankan bahwa perusahaan pers yang bekerja sama harus berbadan hukum (PT), memiliki akta notaris, NPWP, ditemukan juga Penanggungjawab belum memiliki kompetensi, perusahaan pers wajib mencantumkan nama, alamat, kontak redaksi, ada penanggungjawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan,, apalagi saat ini ada 40 perusahaan media yang bekerjasama dengan pemkab Majene, ini perlu dievaluasi,” ujar Ramli
Ramli juga mengatakan, BPK Perwakilan Sulawesi Barat juga menemukan ada beberapa perusahaan media yang bekerjasama dengan beberapa OPD tidak memenuhi syarat.
“Ada beberapa perusahaan pers yang tidak mencantumkan penanggungjawab, alamat, serta belum memiliki kompetensi sebagai wartawan, dan yang menjadi sorotan BPK pemda belum memiliki Perbup yang mengatur kerjasama antara pemda dengan perusahaan pers, padahal di kabupaten lain sudah ada, seperti Mamuju dan Mamuju Tengah,” pungkasnya.(Ali).













