Pengadaan Lahan BLK di Mamuju Diduga Janggal, Seret Anggota DPRD Sulbar Inisial S

Mamuju, Sulbar.99news.id—Sekandal  pengadaan lahan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju yang diduga menyeret anggota DPRD Sulbar inisial S akhir-akhir ini menjadi sorotan dari masyarakat Sulawesi Barat.

Pasalnya, pengadaan lahan yang menelan anggaran sebesar 6 miliar lebih berasal dari APBD Pemprov Sulbar tahun 2025 ini, biaya kompensasi diduga tidak sesuai  pembayaran tanah kepada pemilik lahan, Anggaran yang disediakan antara Rp.260.000 –Rp.290.000 per meter, namun yang diterima pemilik lahan Rp.65.000 per meter.

Persoalan ini mencuat kepermukaan setelah viral dimedia sosial dan menimbulkan beragam komentar dan pertanyaan  dari masyarakat,”Kalau persoalan ini betul menyeret salah seorang anggota DPRD Sulbar inisial S, sepatutnya aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan,” ujar salah seorang pemerhati anti korupsi Sulbar, Herman

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana Desa Lombang Masuki Tahap Baru, Hari Ini Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari Majene

Ia juga menyebut, dalam narasi yang beredar anggaran pengadaan lahan BLK yang jumlahnya 6 miliar rupiah lebih ini, selain melibatkan anggota DPRD inisial S juga diduga melibatkan tiga OPD.

”Disebutkan juga ada beberapa OPD yang teribat dalam pengadaan lahan ini, yaitu Dinas Perumahan Rakyat, Dinas Pertanahan dan Dinas Perhubungan,” ungkapnya.

Sementara dari hasil catatan LHP BPK Perwakilan Subar tahun 2025, tercatat rincian ganti rugi lahan BLK Bidang 1-Katapi dengan luas tanah 16.176 meter persegi nilai ganti rugi tanah sebesar Rp.4.723.392,00, biaya ganti rugi fisik Rp.4.756.366.000,00, biaya ganti tanaman Rp.32.974.000,00, biaya BPHTB dan PPAT Rp.247.978.080,00, kerugian non fisik Rp.58.585.000,00, kompensasi masa tunggu Rp.150.309.594.00, nilai ganti rugi non fisik Rp.454.872.674,00, total nilai ganti rugi Rp.5.211.238.674,00.

Baca Juga  LMS NCW Minta APH Audit Dana Desa di Majene

Untuk biaya lahan BLK Bidang 2 Ketapi dengan luas tanah 4.981 meter persegi tercatan  nilai ganyti rugi tanah sebesar Rp.1.304.743,00, biaya ganti rugi fisik Rp.1.304.743.000,00,  dan total biaya sebesar Rp. 1.304.743,00. Jumlah total keseluruhan Rp.6.515.981.674,00.

Sementara rincian ganti rugi atas tanaman sebagai berikut, pohon pisang ukuran besar sebanyak 70 pohon nilai pasar tanaman Rp.277.000,00 total Rp.19.390.000,00, pohon pisang ukuran sedang 55 pohon, nilai pasar tanaman Rp.111.000.00, total Rp.6.105.000,00. Pohon pisang ukuran kecil 35 pohon nilai pasat tanaman Rp.55.000,00, total Rp.1.925.000,00.

Untuk harga jenis tanaman pohon kelapa besar 3 batang nilai pasar tanaman Rp.446.000,00. total Rp.1.338.000,00. Pohon pepaya ukuran besar sebanyak 9 pohon, nilai pasar tanaman Rp.222.000,00, total Rp.1.998.000,00, pohon nangka ukuran besar 2 batang, nilai pasar tanaman Rp.1.109.000,00, total Rp.2.218.000,00.

Baca Juga  Koalisi LSM Sulbar Laporkan Dugaan Proyek Fiktif  di RSUD Majene

BPK juga menyoroti pertanggungjawaban pelaksanaan belanja modal tanah tidak sesuai ketentuan. Hasil pengujian dokumen pengadaan, dokumen pembayaran, wawancara dan uji fisik atas pengadaan belanja modal tanah diketahi terdapat permasalahan, antara lain belum terdapat tim verifikasi DPPT, belum terdapat pelaksanaan pengadaan tanah,  belum terdapat satgas pelaksanaan pengadaan tanah, dan seluruh proses pengadaan tanah dilakukan sepenuhnya oleh bidang pertanahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak OPD terkait, maupun dari anggota DPRD berinisial S untuk memberikan penjelasan atau klarifikas terkait tudingan ini. Sementara informasi yang beredar, tim penyidik Dirreskrimsus Polda Sulawesi Barat dikabarkan telah melakukan penyelidikan kasus ini.Masyarakat berharap kasus ini dapat diusut tuntas(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *