Morut, Sulbar.99news.id—Sejak beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah dari tahun 2006, PT. Agro Nusa Abadai (ANA), sampai sekarang diduga tidak mengantungi izin Hak Guna Usaha (HGU).
Penggiat Anti Korupsi NCW Indonesia Timur, Anwar Hakim menjelaskan, berkisar 7.200 hektar lahan yang dikelola oleh PT. ANA, hanya ada 20 persen lahan memenuhi syarat dalam konteks Peraturan Pemerintah (PP) 24 tahun 1997.
“Yang menjadi masalah sekarang setelah kita melihat Putusan MK Nomor:138.PUUXIII/2015, dikatakan disitu, bagi Perusahaan Perkebunan yang tidak memiliki HGU dianggap tidak ada, atau ilegal,” sebut Anwar, Senin (4/5/2026).
Anwar juga menyesalkan gubernur Sulteng, karena saat itu bupati Morowali dia yang keluarkan INLOKnya tahun 2006, sementara ketentuan INLOK tidak boleh lewat 4 tahun harus dicabut.
”Karena itu adalah kewenangan Bupati, kemudian Bupati sekarang juga mengeleluarkan INLOK tahun 2021, dengan alasan INLOK disempurnakan, jadi saya katakan kasus ini adalah tekhnik strategi mengakali hukum administrasi,” sebut Anwar.
Menurut Anwar, ada dua Bupati yang patut dimintai pertanggungjawaban terkait dengan kenakalan Perusahan tersebut, yakni bupati Anwar Hafid, Bupati sebelumnya dengan Denis yang Bupati sekarang, karena ini sudah dikategorikan merugikan negara.
“Artinya kalau kita melihat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 40 tahun 1996, karena Perusahaan tersebut tidak pernah membayar PBHTB, jika mengacu pada asas due proccess of low (proses hukum yang adil) dari hasil perhitungan BPK sudah berkisar Rp.40 miliar kerugian negara,” tegasnya.
Anwar juga menagih janji politiknya Gubernur Sulawesi Tengah yang sebelumnya menyatakan akan menindak tegas, perusahaan yang nakal,”Jangan sampai hanya berani berkata saja, akan tetapi non sen dalam pelaksanaan, kemudian pemda setempat juga seakan-akan menutup mata,” pungkasnya.(Ali).













