MAJENE, SULBAR99NEWS.ID—Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Sulawesi Barat menyetor uang sebesar Rp 2 miliar sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara dari terpidana Viktoria Marinton dalam perkara korupsi pengadaan peralatan laboratorium Unsulbar
Kemudian rekanan proyek, terpidana Viktoria Marinton yang sebelumnya oleh majelis hakim diperintahkan agar mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 2 miliar rupiah untuk disetorkan ke kas Negara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Majene, M.Zaky Mubarak menyebut penyelamatan pemulihan negara ini adalah bagian dari pelaksanaan eksekusi uang pengganti merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7094 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 November 2024.
“Ini dari hasil kasasi putusan Mahkamah Agung atas nama terpidana Viktoria Marinton sebesar Rp. 2.000.000.0000. Uang tersebut disetor di Kantor Cabang BRI ,Lingkungan Battayang, Banggae, Majene, Sulawesi Barat,” ungkap Zaky kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Menurut Zaky, Penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama terpidana Viktoria Marinton. Uang Rp 2 miliar itu dipamerkan dalam bentuk pecahan mata uang Rp 50 ribu di kantor Cabng BRI Battayang. Setelah dipamerkan, uang diserahkan ke kas Negara,” ujarnya.
Hadir Dalam kegiatan tersebut: Pimpinan Cabang BRI Majene, Jati Kusuma Sumantri, Kasi Pidsus Kejari Majene, Adrian Dwi Saputra, S.H, Kasi Intelijen Kejari Majene, M. Zaki Mubarak, S.H, Kasi PAPBB, A.M Siryan, S.H., M.H, dan Kasubag BIN Kejari Majene H. Mahdy Abram, S.H. (Ali).