Kejari Majene Berhasil Eksekusi Terpidana Kasus Pemalsuan Surat

Majene, Sulbar.99news.id— Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Sulawesi Barat melalui seksi Pidana Umum (Pidum)  melakukan eksekusi terhadap terpidana Hj.Andi Minrana dalam kasus pemalsuan surat/keterangan palsu.

Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, SH, MH mengatakan, Informasi yang diperoleh: Bahwa pada hari ini Rabu, tanggal 10 Juni 2026 Pukul 13.15 WIB Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) / Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Majene tiba di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Kecamatan. Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Untuk melaksanak kegiatan Eksekusi Perkara Tindak Pidana Umum

“Keberangkatan tim jaksa eksekutor di pimpin oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Majene, tujuannya untuk memastikan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 927 K/Pid/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara sah, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Andi Irfan, Rabu (10/6/2026)

Baca Juga  Gara-gara Ballo, Seorang Warga di Katumbangan Lemo Ditikam

Andi Irfan menjelaskan, Bahwa sebelumnya pada pukul 14.00 WIB Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) / Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Majene melakukan verifikasi identitas terpidana, penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, serta pengurusan administrasi eksekusi yang diperlukan.

“Adapaun identitas terpidana atas nama Hj. Andi Minrana, SE Alias Ibu Andi Binti Shapuding DG Mamalang (55) alamat  jalan. Andi Tonro V, Kelurahan Jongaya, kecamatan Tamalate Kota Makassar, pekerjaan : wiraswasta,,” jelas Andi Irfan.

Baca Juga  Bejat, Majikan di Polman Paksa Pembantunya yang Masih 17 Tahun Layani Nafsu Seksnya

Ia mengatakan, bahwa pihaknya melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung  Nomor 927 K/Pid/2024 Tanggal 14 Juni 2024. Hj. Andi Minrana,.merupakan terpidana tindak pidana umum pemalsuan surat/keterangan palsu, atas perbuatan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan,

“Pengamanan ini berhasil kami lakukan berkat koordinasi dan bantuan penuh dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung, khususnya melalui pemantauan intensif oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Terpidana juga sudah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Kecamatan. Tangerang, Kota Tangerang, Banten karena tindak pidana Perlindungan Konsumen,” ungkapnya.

Baca Juga  Kantongi Shabu, 2 Pemuda Tanggung ini diringkus Polisi di Desa Samasundu

Andi Irfan juga menjelaskan, Kegiatan tersebut bertujuan menjamin tertib administrasi pelaksanaan eksekusi, menghindari hambatan yuridis maupun teknis dalam pelaksanaan putusan, serta memastikan terpenuhinya kewajiban Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan berakhir pukul 14.45 WIB dengan aman danlLancar,” pungkasnya.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *