Kronologi Lelaki di Mamuju Diduga Perkosa Wanita 24 Tahun di Kantor Dinas

MAMUJU – Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (25) terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di salah satu kantor dinas di Kabupaten Mamuju. Sabtu dini hari, 22 November 2025

Dikonfirmasi Kasi Humas Ipda Herman Basir membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, telah diamankan pria berinisial AS (25),” ujarnya.

Penangkapan terhadap AS dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dengan Nomor: LP/B/392/XI/2025/SPKT Resta Mamuju, yang diajukan oleh pelapor berinisial MW (24), warga Kecamatan Kalukku.

Baca Juga  Gara-gara Ballo, Seorang Warga di Katumbangan Lemo Ditikam

Menurut keterangan awal yang disampaikan korban dalam laporannya, peristiwa tersebut terjadi saat pelaku menawarkan korban untuk beristirahat dan menginap di ruang kantor tempat pelaku bekerja. “Korban menyampaikan bahwa sebelum menyetujui ajakan tersebut, ia berulang kali menegaskan keberatan apabila dirinya diperlakukan tidak pantas. Pelaku disebut berjanji tidak akan berlaku kurang ajar,” ujar Kasi Humas Polres Mamuju Ipda Herman.

Baca Juga  Adu Mulut dengan Istri, Suami di Binuang Kalap Parangi Tetangga

Namun setibanya di salah satu ruangan kantor tersebut, lanjut Ipda Herman, pelaku diduga memaksa korban dan bahkan mengancam akan membunuhnya apabila tidak menuruti kemauannya. “Korban mengaku sempat melakukan perlawanan, namun pelaku akhirnya berhasil melakukan tindakan pemerkosaan sebagaimana yang dilaporkan,” jelasnya.

Kini Terduga pelaku AS telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan terhadap pelaku tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Baca Juga  Tanaman dan Rumah Sawah Warga di Wonomulyo Dirusak Orang

Polresta Mamuju menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Selain itu, penyidik memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual agar dapat segera ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *