Majene, Sulbar.99news-id—Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene memusnahkan barang bukti dari 23 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus pencegahan penyalahgunaan barang bukti hasil kejahatan.
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman kantor Kejakasaan, Kamis (11/12/2025) dipimpin Kajari Majene, Andi Irfan, SH, MH, disaksikan Wakapaolres Majene, Kompol Agussalim, Hakim Pengadilan Negeri Majene, Mikha Tombi, perwakilan dari Rutan Kelas IIB Majene, M.Ikhsan, perwakilan Dinas Kesehatan dan Wartawan.
Dalam laporannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, A.M. Siryan, S.H., M.H, menyampaikan, bahwa seluruh tahapan mengacu pada putusan pengadilan, mulai dari tingkat negeri hingga Mahkamah Agung.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi bentuk nyata keterbukaan Kejari kepada publik. Ada 23perkara yang telah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap,” Sebut Siryan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan kepada wartwan menjelaskan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan mulai narkotika, senjata tajam, uang dollar, cosmetik hingga ratusan barang bukti lainnya, seluruhnya dimusnahkan secara terbuka di halaman kantor Kejari Majen
“Pemusnahan barang bukti dilakukan pada priode semester kedua untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Makanya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, dengan cara diblender, dibakar dan dipotong hingga dipastikan tidak dapat dimanfaatkan kembali,” jelas Andi Irfan didampingi Kasi barang Bukti, A.M. Siryan kepada wartawan.

Andi Irfan mengatakan, Jumlah jenis barang bukti yang dimusnaskan dari 23 perkara antara lain, perkara narkotika, undang-undang kesehatan, dan perkara lainnya jumlahnya kalau narkotika total keseluruhan 0,929, obat-obatan sebanyak 2.442 butir.
“Tujuan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum. Seluruh perkara yang sudah inkrah langsung kami eksekusi sesuai kewenangan jaksa eksekutor. Pemusnahan ini untuk memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan,” tegas Andi Irfan.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat, hindari melakukan pelanggaran hukum, jauhi narkotika, tetap patuh dan taat pada proses-proses hukum, dan patuh pada aturan perundang-undangan dalam melakukan kegiatan di dalam masyarakat,”Intinya jangan melakukan tindakan yang melanggar aturan dan hukum, hindari narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya,” pungkasnya.(Ali)












