Tergugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Nasabah BRI Majene Ditunda

MAJENE, Sulbar.99new.id—Sidang gugatan nasabah BRI asal Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene bernama Hj.Musdalifah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majene, Kamis, (18/7/2024) kemarin terpaksa ditunda karena pihak tergugat yakni KPKNL tidak menghadiri sidang.

Selain BRI Cabang Majene, turut tergugat pihak KPKNL Sulawesi Barat, dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Majene, namun saat siding dimulai pihak KPKNL tidak tidak hadir dengan alasan belum menerima panggilan dari PN Majene.

Baca Juga  Miliki Sabu, Dua Pria Warga Soppeng dan Mamuju Diciduk Polisi di Mamuju Tengah

Kuasa hukum penggugat, Azis T, SH. MH dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024) mengatakan, Sidang dengan nomor perkara No 4 / Pdt /V111/PN Majene tentang perbuatan melawan hukum /PMH yang menjadi tergugat Bank BRI Cabang Majene.

Baca Juga  Ditinggal Sejenak, Uang Rp 14 Juta di Limboro Hilang Tak Berbekas

“Pihak bank BRI Majene diwakili pak Ansar, namun ditunda karen pihak tergugat KPKNL Mamuju Sulbar tidak hadir,  dengan alasan panggilan belum diterima,  namun atas penjelasan majelis bahwa surat panggilan sudah di terima oleh securiy kantor KPKNL satu minggu sebelum sidang dilaksanakan hari ini kamis tgl 18 juli 2024.jam.10.45 Wita,” kata Azis,  

Baca Juga  Pasca Kasus Pembunuhan di Mateng, Polisi Imbau Jangan Terprovokasi Isu Hoax

Sementara menurut Azis, pihak penggugat/pemohon Hj.Musdalipa hadir dengan didampingi kuasanya direktur kantor AAS & PARTNERS .AZIS T SH MH dan LIZAR WIRAILHAMI.SH MH,”Sesuai jadwai sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 1 Agustua 2024 dengan memanggil ke 2 ke KPKNL Sulbar di Mamuju,” ujar Azis.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *