Majene, Sulbar.99news.id—Kepolisian Resor (Polres) Majene mengungkap kasus pembunuhan wanita lanjut usia inisial N (65) yang ditemukan tewas dengan kondisi terbakar dan luka-luka di rumahnya di Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat pSelasa, (5/5/2026).
Kasus ini sempat viral di media sosial (medsos) dan menjadi perbincangan hangat para netizen. Beragam komentar yang muncul dari para nitezen yang belum mengetahui persis kejadian sebenarnya. namun pihak kepolisian Majene mengungkap fakata dan motif kejadian yang sebenarnya.
Kasatreskrim Polres Majene AKP Fredy, SH, MH saat konfrensi pers Senin, (11/6/2026) di aula Mapolres mengatakan, fakta awal terjadi peristiwa tersebut, lima hari sebelum kejadian pembunuhan pelaku mendatangi rumah korban di rumahnya. Pelaku bermaksud mau meminjam uang, namun korban menolak meminjamkan.
“Waktu itu pelaku ingin meminjam uang, antar 10 sampai 15 juta, namun korban tidak memberi pinjaman, dengan alasan karena korban tidak kenal dengan pelaku, ” kata Fredy yang didampingi Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti.
Selanjutnya lima hari kemudian pelaku kembali lagi ke rumah korban, tepatnya pada Selasa pagi, 5 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, setelah pelaku bertemu korban, Ia lalu menyampaikan kepada korban agar tidak menceritakan kepada siapa-siapa kalau dia ingin meminjam uang.
“Disitulah sempat terjadi adu mulut, pada saat pelaku mengatakan kepada korban jangan cerita kepada orang lain kalau saya mau pinjam uang, pelaku sempat emosi karena korban telah menceritakan kepada orang lain bahwa pelaku ingin pinjam uang,” ungkap Fredyjar AKP Fredy.
Lanjut Fredy menjelaskan, Pada hari itu pertemuan di rumah korban pada Selasa pagi tidak berlangsung lama, hanya sekitar satu jam, beberapa saat pelaku pun langsung pulang, namun tidak lama kemudian pelaku kembali ke rumah korban.
“Disaat itulah terjadinya peristiwa pada Selasa 5 Mei sore, saat pelaku MT (39) datang kembali ke rumah korban. Ia kembali dengan maksud ingin mengambil jam tangan miliknya yang tertinggal di kamar mandi rumah korban. Namun situasi berubah jadi mala petaka saat terjadi adu mulut hingga berujung terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Fredy
Fredy juga mengungkapkan, bahwa pelaku MT pada saat itu tiba-tiba tersulut emosi saat terjadi perbincangan antara pelaku dengan korban, Pelaku emosi karena dibilangi sama korban: kau ini selalu kesini mau pinjam uang padahal kita tidak saling kenal.
“Pertengkaran pun terjadi, pelaku secara spontan menuju ke ruang dapur lalu mengambil ulekan dari batu. Pelaku pun memukul kepala korban berulang kali, hingga korban terjatuh tak sadarkan diri, hasil outopsi pihak Rumah Sakit Umum Majne diperoleh keterangan, kalau dikepala korban terdapat sembilan luka yang serius,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
Kejadian selanjutnya menurut Fredy, Korban yang terjatuh dan tidak berdaya lagi, karena mendapat pukulan bertubi-tubi di bagian kepala, kemudian pelaku yang kebingungan lalu menyeret korban ke kamar tidur.
“Tidak tahu apa yang ada di benak pelaku dia lalu kembali ke dapur, dan melihat ada kompor dan mengambil tissue. Pelaku pun membakar tissue lalu dibawa ke kamar dan. tissue itu dilemparkan ke tubuh korban. Dia juga membakar baju korban lalu menutup rapat pintu kamar, setelah pelaku selesai melakukan perbuatannya dia keluar rumah dan mengunci pintu rumah korban dari luar lalu pergi sambil membuang kunci itu di semak-semak,” ujar Fredy
Fredy menceritan, bahwa peristiwa itu awalnya dilaporkan sebagai musibah kebakaran biasa yang menelan satu korban jiwa. Korban sendiri ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar rumahnya setelah beberapa saat api berhasil dipadamkan.
“Pelaku berhasil diamankan setelah kami melakukan penyelidikan, sejumlah warga dimintai keterangan untuk mengungkap fakta. Awalnya memang kasus ini memicu kecurigaan warga dan pihak keluarga. Beberapa hal yang menjadi sorotan di antaranya titik api diketahui hanya membakar bagian kamar korban dan tidak merembet ke seluruh bagian rumah,” tandasnya
Fredy juga menegaskan, terkait dengan beberapa informasi yang sempat diperbincangkan dimedos, kalau korban ada luka karena ditusuk dengan gunting, disetrum dan kakinya dinjak dengan kursi. Menurut Fredy informasi itu tidak benar.
“Dari hasil penyelidikan, korban tidak ditemukan ada luka tusukan benda tajam, pengakuan dari pelaku pun mengaku tidak melakukan. Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat menganiaya korban. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 458 ayat (1) sub pasal 466 ayat (3) undang-undang nomor 1 tahun 2023, pelaku terancam pidana penjara 15 tahun,” pungkasnya (Ali).












