Terdakwa Korupsi Pengadaan Perahu Kapal Penangkap Ikan DKP Majene Divonis 4 Tahun

Majene, Sulbar.99news.id—Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sulawesi Barat menjatuhkan vonis empat tahun dan enam bulan penjara (4 tahun) terhadap Asraruddin, terdakwa korupsi dana pengadaan perahu kapal penangkap ikan untuk perairan laut lebih kecil dari 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2022

Kajari Majene, Andi Irfan, SH, MH menyampaiakan,  Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Asrarudin  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Terhadap terdakwa Asrarudin direktur CV Dirga  Bintang Muda  Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,  dan pidana denda sebesar Rp50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Andi Irfan kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Baca Juga  Pengangkatan Sekda Kolaka Timur Diduga "Kongkalikong" APH Diminta Usut Tuntas

Selain itu, lanjut Andi Irfan, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp320.318.598.  Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud. Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkapnya.

Selaian terdakwa Asraruddin, kata Andi Irfan, Terdakwa lainnya atas nama Bakri juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Pemkab Penajam Paser Utara, Diduga Rekayasa dan Markup Pengadaan Tanah Tahun 2024

“Atas perbuatannya, terdakwa Bakri pensiunan ASN pada Dinas Kelautan dan Perikanan Majene dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan,” terang Andi Irfan.

Menurutnya, Perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan perahu/kapal penangkap ikan untuk perairan laut lebih kecil dari 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2022 yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan.

“Dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara. Putusan tersebut merupakan wujud komitmen penegakan hukum terhadap setiap perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat tujuan pembangunan, khususnya program pemerintah yang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan,” tandasnya.

Baca Juga  LSM NCW Minta Penegak Hukum Telusuri Dugaan Korupsi Alkes RSUD  Polman

Ia juga menegaskan, Kejaksaan Negeri Majene akan mempelajari dan menelaah putusan Majelis Hakim secara menyeluruh untuk menentukan sikap hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahwa Kejaksaan akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan berintegritas, serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara guna memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Andi Irfan.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *