Mamuju Tengah, Sulbar.99news.id—Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Barat menemukan realisasi belanja pemeliharaan di empat SKPD Kabupaten Mamuju Tengah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor:09.A/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang diterbitkan BPK,pada TA 2025, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp195.117.291.217,66 dengan realisasi sebesar Rp 186.791.941.444,46.
Dari anggaran, anggaran belanja tersebut diantaranya direalisasikan untuk Belanja Pemeliharaan sebesar Rp4.943.524.150,00 dengan realisasi sebesar Rp.4.785.095.272,00. Realisasi Belanja pemeliharaan tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp.1.820.415.118,00 dibandingkan realisasi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.2.964.644.154,00.
Hasil pemeriksaan dilakukan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan pada Sekretariat Daerah, BPBD, DLH dan Dinas PUPR. Berdasarkan hasil reviu dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada pihak terkait dan penyedia diketahui ada permasalahan yakni:
Pembayaran pemeliharaan cuci AC pada Sekretariat Daerah dan BPBD tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp.35.496.000,00, pertanggungjawaban diketahui bahwa harga satuan jasa cuci AC yang tercantum dalam nota dokumen SPJ tidak sesuai dengan harga jasa cuci AC pada penyedia.
Pembayaran pemeliharaan belanja suku cadang kendaraan dinas pada dinas Lingkungan Hidup tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp.76.295.000,00. Pertanggungjawaban pembayaran pemeliharaan alat berat pada dinas PUPR tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp.25.000.000,00.
BPK juga mengungkap adanya kekurangan volume Belanja Modal Gedung dan Bangunan atas 15 Pekerjaan pada Lima SKPD sebesar Rp.198.908.286,13. Temuan lain adanya Pertanggungjawaban Belanja Tagihan Air dan Belanja Tagihan Listrik tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp.157.761.104,00, dan temuan lainnya BPK mengungkap adanya pertanggungjawaban Dana BOSP yang tidak didukung bukti yang lengkap sebesar Rp.145.631.100,00..
Dari sederetan temuan yang diungkap BPK, Penggiat Anti Korupsi NCW Indonesia Timur, Anwar Hakim menilai, Bahwa dengan adanya temuan yang berulang setiap tahunnya ini, mengindikasikan lemahnya pengawasan oleh dari aparat internal Pemkab Mamuju Tengah.
”Ini temuan yang berulang setiap tahunnya pertanda lemahnya pengawasan, baik darip[ihak aparat penegak hukum maupun dari Bupati sendiri, olehnya kami betrharap aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan meakukan penelusuran,” ungkap Anwar.(Ali).












