Inspektorat Majene  Diminta Segara Audit Seluruh Desa di Majene

Koordinator LSM NCW Indonesia Timur, Anwar Hakim

MAJENE, SULBAR.99NEWS.ID—-Inspektorat Kabupaten Majene, Sulawesi Barat diminta untuk segera mengaudit seluruh Desa di Kabupaten Majene, untuk meminimalisir temuan penyimpangan penggunaan dana desa, menjelang pemilihan Kepala Daerah.

Hal ini disampaikan Koordinator LSM NCW Indonesia Timur, Anwar Hakim. Menurut Anwar Hakim pemeriksaan harus dilakukan kepada seluruh desa tanpa kecuali, sehingga tidak ada lagi tanda tanya besar di pemerintahan desa. Apalagi di Majene tahun 2023 lalu tidak menggelar pemilihan kepala desa, sehingga muncul asumsi bupati seolah olah mencederai undang undang nomor 30 tahun 2014.

Baca Juga  Profil Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Digelandang KPK bersama Harta Kekayaannya Terkait Dugaan Korupsi

“Pemeriksaan ini harus dilakukan oleh Inspektorat, apakah laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sudah dibuat sudah benar atau belum, pemeriksaan tersebut juga agar meminimalisir adanya penyalahgunaan dana desa, karena ada informasi yang disinyalir ada beberapa desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawabannya,” ujar Anwar.

Anwar juga menegaskan, Dengan dilakukannya pemeriksaan tersebut, dapat diketahui oleh aparatur pemerintahan desa, apa yang menjadi kekurangan terhadap laporan pertanggungjawaban desa setempat, sehingga tidak melanggar norma dan regulasi undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang keuangan negara dan daerah.

Baca Juga  Opini WTP Bukan Jaminan Pemda Bebas Korupsi

“Karena sejauh ini masih ada beberapa desa yang memilki banyak masalah dalam hal pengelolaan dana desa (DD). Kita ingin mencegah adanya penyalahgunaan DD yang saat ini sedang dikelola oleh pemerintahan desa (Pemdes),” ungkapnya.

Anwar menambahkan, untuk meminimalisir penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa, Inspektorat sejatinya melaksanakan secara rutin kegiatan dan memonitoring dan evaluasi (monev)  pelaksanaan pembangunan di setiap desa.

Baca Juga  LSM NCW Sebut Ada Dugaan Monopoli Proyek di Majene dan Pasangkayu

“Ini gerbang pencegahan penyalahgunaan dana desa (DD) itu dilakukan melalui inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kita harap Inspektorat bisa mendampingi dan memberikan arahan kepada para kepala desa, agar apa yang mereka lakukan itu tidak salah, penyalahgunaan DD terjadi selain akibat kurang kurangnya pengawasan dan pengawalan dari Inspektorat daerah,” pungkasnya.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *