OPINI  

Keracunan Massal MBG: Ketika Masalah Sistemik Ditutupi dengan Pelanggaran SOP

Oleh: Hamsina Halik

Rentetan keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menimbulkan pertanyaan serius: apakah persoalannya sekadar kelalaian petugas di dapur atau ada problem yang lebih mendasar dalam tata kelola program?

Dikutip dari bbc.com pada 11/9/2026, disebutkan bahwa lebih dari 3.000 orang—sebagian besar anak-anak—diduga keracunan setelah menyantap menu MBG (Makan Bergizi Gratis) sejak Selasa (01/09) hingga Jumat (11/09).
Lokasi kejadian beragam. Di antaranya termasuk di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; Kabupaten Rembang, Jawa Tengah; Kabupaten Agam, Sumatra Barat; Tana Toraja, Sulawesi Selatan; dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kejadian terbaru terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (11/09).

Angka ini tentu bukan perkara kecil. Terlebih, sejak program MBG diluncurkan, jumlah orang yang terdampak kasus keracunan telah mencapai lebih dari 50.000 menurut data yang dikutip Associated Press.

Pemerintah pun menyampaikan permintaan maaf dan berjanji melakukan pembenahan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebut lebih dari 80 persen kasus berkaitan dengan pelanggaran SOP, mulai dari penerimaan bahan pangan, penyimpanan, pengaturan suhu, hingga waktu konsumsi. Bahkan dalam beberapa pemberitaan, persentasenya disebut mencapai 80–90 persen.

Bukan Sekadar Masalah SOP

SOP memang penting. Pengelola dapur wajib mematuhi standar keamanan pangan. Pelanggaran harus ditindak. Namun, menjadikan SOP sebagai penjelasan utama berisiko membuat persoalan berhenti pada level teknis dan individu, sementara akar persoalannya tidak tersentuh.

Baca Juga  25 Siswa di MTs Kalukku Diduga Keracunan MBG, Begini Gejalanya dan Sikap Tegas Dinkes

Jika kasus serupa terjadi berulang di banyak daerah dan melibatkan ribuan korban, yang patut dipertanyakan bukan hanya siapa yang lalai menjalankan SOP, tetapi mengapa sistem memungkinkan kelalaian tersebut terjadi berulang kali.
Salah satu persoalan adalah desain kapasitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ketika sebuah dapur dituntut memproduksi ribuan porsi setiap hari, kapasitas tempat, peralatan, tenaga kerja, penyimpanan, distribusi, dan waktu konsumsi harus benar-benar sebanding.

BGN sendiri mengakui adanya dapur berkapasitas terbatas yang harus menyiapkan makanan dalam jumlah besar sehingga makanan dimasak lebih awal dan kemudian disimpan. Artinya, persoalannya bukan hanya apakah petugas membaca SOP, tetapi apakah desain sistem sejak awal memungkinkan SOP dijalankan secara konsisten.

Persoalan lainnya adalah mekanisme pendirian dan pengawasan SPPG. Sertifikat atau kelengkapan administratif semestinya tidak menjadi satu-satunya ukuran kelayakan. Negara harus memastikan kelayakan lokasi, dapur, peralatan, rantai pasok, kualitas bahan pangan, kompetensi tenaga kerja, hingga kemampuan produksi sebelum sebuah SPPG diizinkan melayani masyarakat.

Lebih jauh, apabila dalam praktik pengelolaan SPPG terdapat orientasi keuntungan, termasuk pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra, maka muncul potensi konflik antara kepentingan bisnis dan kualitas makanan. Ketika biaya ditekan demi mempertahankan margin, kualitas bahan pangan, jumlah tenaga kerja, peralatan, maupun proses pengolahan bisa ikut terdampak.

Oleh karena itu, program pemenuhan kebutuhan dasar rakyat tidak semestinya dikelola dengan mindset bisnis semata. Dimana dalam paradigma demokrasi kapitalistik, berbagai kebutuhan publik sangat mudah ditempatkan dalam kerangka efisiensi anggaran, investasi, kemitraan, dan keuntungan. Akibatnya, rakyat berpotensi diposisikan bukan semata sebagai pihak yang harus dijamin haknya, tetapi juga sebagai objek dalam sebuah ekosistem bisnis. Padahal, pangan yang dikonsumsi anak-anak menyangkut keselamatan manusia.

Baca Juga  Kepemimpinan Islam Perisai Hakiki Palestina

Negara Wajib Menjamin

Lemahnya pengawasan juga menunjukkan bahwa negara tidak cukup hanya membuat regulasi. Negara harus hadir memastikan setiap aturan benar-benar berjalan di lapangan. Pengawasan tidak boleh bersifat reaktif setelah korban berjatuhan.

Dalam pandangan Islam, negara sepenuhnya berperan sebagai pelayan dan pengurus rakyat. Karena itu, negara harus bersih dari tujuan-tujuan bisnis dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Prinsip ini wajib melekat pada seluruh level pemerintahan, dari pusat hingga unit pelaksana teknis. Dari mindset inilah lahir tanggung jawab penuh untuk mengurus kebutuhan rakyat, bukan menyerahkannya pada kepentingan keuntungan.

Dalam Islam, penguasa memiliki tanggung jawab besar terhadap rakyat. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah. Maka penyelenggaraan program publik harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan sekadar pencapaian target distribusi ataupun keuntungan pihak tertentu.

Adapun mekanisme penyediaan makanan pun harus dikelola sesederhana dan seefisien mungkin, tanpa mengorbankan kualitas dan keamanan. Setiap tahap, mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi, harus dirancang sesuai kemampuan dan kebutuhan riil. Pada saat yang sama, pengawasan harus berjalan optimal dan berlapis.

Baca Juga  Opini: Bansos Hanyalah Ilusi Entaskan Inflasi

Dalam sistem Islam, negara memfungsikan qadhi hisbah untuk mengawasi aktivitas publik, termasuk memastikan takaran, kualitas, keamanan pangan, dan pelayanan masyarakat berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan semacam ini tidak menunggu korban berjatuhan, tetapi dilakukan secara langsung dan berkelanjutan.

Karena itu, solusi MBG tidak cukup dengan mengganti SOP, memberi pelatihan, atau menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola yang lalai. Semua itu diperlukan, tetapi belum menyelesaikan akar persoalan. Yang dibutuhkan adalah evaluasi menyeluruh terhadap desain program, mekanisme pendirian dan pengelolaan SPPG, rantai pasok, pembiayaan, standar kelayakan, hingga sistem pengawasan negara.

Lebih mendasar lagi, diperlukan perubahan paradigma, yaitu kebutuhan pangan dan gizi rakyat harus dipandang sebagai tanggung jawab negara dalam memenuhi hak rakyat, bukan sekadar proyek ekonomi yang dapat diserahkan pada mekanisme kemitraan dan kepentingan bisnis.

Keracunan massal MBG seharusnya menjadi momentum introspeksi. Jangan sampai ribuan korban hanya menghasilkan daftar SOP baru, sementara sistem yang memungkinkan pelanggaran terus berulang tetap dipertahankan.

Sebab, ketika keselamatan rakyat dipertaruhkan, masalahnya bukan lagi sekadar apakah SOP telah dilanggar. Pertanyaan terbesarnya adalah: apakah sistem penyelenggaraan negara sejak awal telah dirancang untuk benar-benar melindungi rakyat?
Wallahu a’lam[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *