Oleh: Sunarti (Pemerhati Sosial)
Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan penemuan mega korupsi, yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah. Febri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setelah dilakukan penggeledahan pada 14 lokasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastupidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain: Kafe de’Clan Signature; dari sana ditemukan barang bukti uang senilai Rp60 miliar dalam beberapa jenis mata uang, seperti dollar Singapura, dollar Amerika, dan rupiah. Koin Money Changer Jakarta Selatan, penyidik mengamankan Rp7,2 miliar yang terdiri dari 16 jenis mata uang asing.
Kemudian rumah di kawasan Sentul Bogor.
Di sana penyidik menemukan uang tunai diperkirakan mencapai Rp476 miliar, soerta brankas versi 7 koper yang dipakai untuk menyimpan 74 kg emas batangan.
Kepala Kortastupidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, Febri dijerat 3 perkara yang meliputi kasus dugaan korupsi penanganan blackout batubara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI 2020-2025. (Liputan6.com,12-7-2026).
Sebelumnya, terungkap kasus korupsi Makanan Bergizi Gratis (BGN), Dadang Hindayana serta dua wakilnya Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG yang mencakup jual beli titik dapur/ SPPG, intervensi pengadaan barang atau jasa, mark up motor listrik, hingga pengadaan CCTV fiktif.
Korupsi ini menyasar anggaran jumbo program MBG yang mencapai Rp85.27 triliun pada tahun 2025 dan Rp248 triliun pada tahun 2026. (Kompas.id, 26-6-2026).
Kasus Korupsi Terus Berulang
Korupsi di Indonesia bukan merupakan fenomena baru. Akan tetapi, hal itu merupakan kejadian yang terus berulang dan makin marak seiring dengan bergantinya kepemimpinan. Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama periode 2004-2025 terdapat 1.878 kasus korupsi berdasarkan profesi atau jabatan.
Dalam kurun waktu 2010-2025 terdapat 31 hakim terjerat korupsi, data tersebut menegaskan hakim sebagai profesi terbanyak melakukan korupsi. Pada peringkat kedua ada pengacara dengan 19 orang, lalu jaksa 13 orang dan polisi 6 orang. Mega Korupsi yang melibatkan para pejabat terutama Jampidsus dan Kepala BGN (Badan Gizi Nasional), menunjukkan betapa suramnya penanganan korupsi di negeri ini. Jampidsus yang seharusnya bertugas menangani kasus korupsi justru menjadi pelaku. Hal tersebut merupakan petaka bagi Indonesia.
Korupsi bukan kejahatan biasa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp279,9 T per tahun 2026. Angka tersebut sangat fantastis, sayangnya penanganan korupsi sangat lemah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi, perannya dibuat mandul. Melalui revisi UU KPK oleh DPR sejumlah wewenang KPK dipangkas sehingga pemberantasan korupsi terbatas.
Yang lebih parah lagi, korupsi sering disimpulkan karena gaji para pejabat terlalu kecil, sehingga pemerintah berinisiatif menaikkan gaji para pejabat (hakim) hingga 280% agar mereka tidak melakukan penyelewengan kekuasaan. Padahal korupsi bukan dari masalah kurangnya gaji, melainkan akibat rusaknya pondasi keimanan dan integritas pejabat.
Akibat Penerapan Sistem Sekuler Kapitalisme
Semua ini adalah akibat penerapan sistem kapitalisme yang berasas sekulerisme (memisahkan agama dari kehidupan). Agama tidak boleh mengatur kehidupan dan halal haram tidak lagi menjadi benteng seseorang dalam melakukan suatu perbuatan. Sistem ini memungkinkan pejabat untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, tanpa adanya rasa takut kepada Allah Swt.
Sistem ini juga mengakibatkan kerusakan manusia dan para pejabat yang tamak. Di samping itu, sistem kapitalisme membutuhkan biaya yang mahal. Modal yang dikeluarkan oleh para kandidat sangat besar untuk maju dalam kontestasi politik. Hal tersebut memicu para calon pejabat bersekutu dengan para oligarki atau pemilik modal. Saat terpilih dan menjabat, maka terjadilah penguasaan negara melalui korupsi sistemik sebagai mekanisme untuk mengembalikan modal dan membayar “balas budi” kepada para penyandang dana.
Hal tersebut diperparah dengan penegakan hukum yang sangat lemah. Kapitalisme pun memunculkan putusan hukum yang sering kali tak sebanding dengan kerugian negara.Vonis hukuman penjara yang singkat bagi para koruptor, membuat kejahatan sering berulang.
Korupsi merupakan masalah sistemik akibat sistem kapitalisme yang diterapkan negara saat ini. Untuk memutus rantai korupsi dibutuhkan komitmen kuat dari negara untuk melepaskan sistem tersebut. Negara seharusnya tegas dalam memberikan sanksi atau hukuman bagi para koruptor dengan memperkuat lembaga penanganan korupsi, mengawasi para pejabat pemerintahan secara berkala, dan menyita harta mereka yang terdeteksi adanya peningkatan signifikan di luar pendapatannya.
Harta hasil sitaan wajib dikelola secara transparan dan akuntabel untuk memulihkan kerugian yang dialami negara dan memenuhi kepentingan rakyat, misalnya dana pendidikan, kesehatan, serta untuk mengentaskan kemiskinan. Para koruptor juga harus diberikan hukuman yang memberikan efek jera sesuai syariat Islam.
Cara Islam mengatasi Korupsi
Islam memandang korupsi sebagai harta ghulul (pengkhianatan terhadap amanah jabatan). Hal ini termasuk dalam perbuatan haram dan dosa besar.
Seperti Firman Allah Swt.: ”Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian lainnya dengan cara yang bathil” (QS. Al-Baqarah: 88)
Hanya dengan penerapan Islam secara kafah (menyeluruh) dalam institusi negara khilafah, Islam akan mampu mengatasi korupsi hingga akarnya. Ini karena Islam memiliki mekanisme komprehensif sebagai upaya preventif sejak awal terjadinya korupsi. Mulai dari penanaman akidah yang kuat melalui sistem pendidikan Islam. Dan dipersiapkan untuk melahirkan generasi yang berkepribadian (syakhsiyah) Islam).
Dengan begitu, setiap generasi akan sadar bahwa perbuatannya diawasi oleh Allah Swt. Kesadaran tersebut akan melahirkan jiwa yang amanah, jujur, dan takut dosa, alhasil, akan mencegah mereka melakukan korupsi saat diberi jabatan kekuasaan.
Islam juga menyadarkan bahwa jabatan adalah amanah. Karena itu, rekrutmen pejabat publik harus berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. dan dipadukan dengan kapabilitas. Pemilihan para pejabat sangat sederhana, yaitu ditunjuk dan diberhentikan langsung oleh khalifah. Proses pemilihan pun tidak memakai biaya yang besar.
Maka, tidak ada alasan pejabat publik melakukan korupsi yang bertujuan untuk mengembalikan modal kampanye. Di samping itu, Islam memposisikan negara sebagai pengawas bagi para pejabatnya. Negara berwenang mengawasi dan memeriksa kekayaan para pejabat secara ketat. Jika didapati lonjakan harta tidak wajar di luar pendapatan yang sah, maka negara akan segera memberikan sanksi bagi pelaku korupsi.
Khilafah akan melakukan penyitaan harta kekayaan dan memecat pejabat dari jabatannya, hingga memberikan sanksi berupa hukuman mati, jika para pejabat melakukan korupsi. Khalifah Umar bin Khattab pernah mencontohkan hal tersebut. Caranya dengan menyita harta kekayaan pejabat yang bukan berasal dari gaji mereka, bahkan Umar pun tak segan memecat para pelaku korupsi (koruptor).
Wallahu a’lam bish-shawab.[]












