MAJENE – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Majene menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya. Hal ini sejalan dengan seruan Presiden Republik Indonesia dalam upaya nasional memerangi segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Salah satu kasus yang kini tengah menjadi perhatian serius adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit di salah satu Bank BUMN yang beroperasi di Kabupaten Majene. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Laurensius Madya Wayne, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Tipidkor Ipda Aulia Usmin, S.H., mengungkapkan pada Jumat (13/6/2025), bahwa dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2023 di salah satu bank yang berada di wilayah Majene.
Modus operandi yang dilakukan cukup sistematis. Salah satu oknum pegawai bank berinisial NM, bekerja sama dengan calo untuk mencari calon debitur. Identitas para calon debitur ini kemudian digunakan untuk mengajukan kredit, meskipun pada kenyataannya banyak di antara mereka tidak memiliki usaha sesuai dengan syarat pengajuan dana kredit.












