“Dari temuan hasil audit Kanwil Bank tersebut Makassar, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai angka miliaran rupiah,” ungkap Ipda Aulia Usmin.
Kami telah melakukan gelar perkara bersama Ditkrimsus Polda Sulbar dan kasus ini telah naik ke tahap sidik dan SPDP nya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Majene untuk proses lebih lanjut, tutupnya












