Polman, Sulbar.99news.id—Pengelolaan keuangan Pemilihan Umum 2024 di wilayah Kabupaten Polewali Mandar kembali menjadi sorotan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 16/T/LHP/XIX/12/2024/, ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran Pemilu tahun 2024.
BPK mengungkapkan, ada sejumlah permasalahan antara lain persiapan dan pemilihan penyedia barang dan jasa tidak sesuai ketentuan, belanja sewa gedung logistik tidak sesuai spesifikasi, RAB distribusi logistik yang ditetapkan tidak melalui mekanisme yang memadai. Pembayaran sewa gedung sortir pada gedung serba guna SLBN Polewali tidak dapat diyakini kebenarannya.
BPK juga mencatat mekanisme penyaluran dana tahapan pemilihan umum bagi badan adhoc dilakukan secara tunai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.8.009.811.000. Berdasarkan hasil reviu dokumen rencana penyaluran dana tahapan Pemilu tahun 2024 priode Januari 2023 samapai dengan Maret 2024 secara populasi pada 16 Kecamatan di kabupaten Polman
Dalam catatan BPK KPU Polewali Mandar menyalurkan dana tahapan pemilu dengan mekanisme nontunai sebesar Rp.42.533.375.000 terdiri dari, honorarium bagi badan adhoc sebesar Rp.36.747.500.000 dan operasional rutin PPK, operional rutin PPS, dan operasional KPPS (vitamin, ATK, paket data, dan bantuan transpor..
Menanggapi temuan BPK, aktivis anti korupsi Rahmat mengaku bahwa, apa yang menjadi temuan BPK sebagaimana yang tercatatat dalam LHP tahun 2024 di KPU Kabupaten Polewali Mandar tentunya aparat penegak hukum (APH) harus segera menindaklanjuti..
“Terutama temuan yang menyangkut anggaran perjalanan dinas yang diduga banyak yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan KPU Polewali Mandar juga terlambat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tahapan Pemilu untuk panitia atau petugas badan adhoc di 16 kecamatan sebesar 11 miliar lebih, bahkan kabarnya pihak KPU sudah pernah diperiksa Kejaksaan, namun sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Rahmat.(***)












