Dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Usaha dikumpulkan dan beberapa diduga dipalsukan. Saat proses survei, oknum pegawai bank hanya melakukan dokumentasi tanpa wawancara kepada debitur / nasabah sesuai dengan prosedur.
Salah seorang calo berinisial SM bahkan meminta calon debitur menyediakan alat dan barang untuk menciptakan kesan bahwa mereka memiliki usaha. Setelah proses ini, data diunggah ke aplikasi dan diteruskan ke Kepala Unit Bank untuk dilakukan pemutusan kredit.
Yang mengkhawatirkan, sebagian besar calon nasabah bahkan tidak mengetahui bahwa identitas mereka digunakan untuk pengajuan kredit. Dana yang cair sepenuhnya digunakan oleh oknum pegawai bank dan pihak ketiga.
Dalam beberapa kasus, nasabah didampingi saat pencairan, namun hanya menerima sebagian kecil dari total dana, sedangkan sisanya dikendalikan oleh para pelaku.
Setelah pencairan, buku rekening dikuasai oleh calo dan diserahkan kepada SM, yang kemudian memberikan “fee” berupa uang tunai kepada debitur dengan nominal bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp1.000.000 sebagai bentuk “ucapan terima kasih”.












