Oleh: Sitti Fatmawati Ilyas, S.Pd (Pendidik dan Aktivis Muslimah)
Kasus dugaan korupsi berjamaah yang menggurita di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya mulai dikuliti oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Aksi culas berupa penyunatan dana insentif guru serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN ini dipastikan telah terjadi secara terstruktur selama lima tahun berturut-turut, sejak 2020 hingga 2025.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyampaikan aliran dana diduga kuat sengaja dialihkan secara berulang setiap tahun untuk memperkaya segelintir oknum pejabat dan pihak luar yang tidak berhak. Kalau sesuai data yang kami dapatkan, jumlahnya bukan ratusan, tapi ribuan transaksi yang tidak benar! Dabna itu mengalir ke beberapa pihak dan terjadi terus-menerus. Ini bukan insiden sekali-dua kali, tapi dirampok tahunan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebenarnya sempat mendeteksi adanya pembayaran insentif yang menabrak aturan sebesar Rp9,5 miliar, namun jumlah tersebut baru mencakup tahun anggaran 2025 saja. Diprediksi nilai total kerugian negara dari tahun 2020 hingga 2025 melonjak sangat jauh.
Korupsi Menggurita Akibat Sistem Kapitalisme
Sungguh keterlaluan, ditengah banyaknya masalah yang dihadapi guru dalam mendidik generasi. Mulai dari masalah degradasi moral generasi sampai pada masalah kesejahteraan. Ada saja yang tega melakukan penyunatan dana instentif selama bertahun-tahun. Padahal tanpa dipotong pun guru sudah sangat jauh dari kata cukup. Apalagi ketika hak mereka justru dikorupsi secara berjamaah.
Kondisi ini tentu saja sangat mengkhawatirkan. Bagaimana bisa, pendidikan yang diharapkan lahirnya sumber daya manusia (SDM) unggul dan berintegritas tinggi, namun guru sebagai tulang punggung utama haknya justru terabaikan. Lalu bagaimana guru bisa fokus untuk mendidik secara optimal, menjalankan tugasnya dengan tenang, sementara upah dan insentif yang didapatkan belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Lemahnya pengawasan dan mekanisme pemberantasan korupsi tidak hanya membuka bobroknya sistem pengawasan internal tapi juga sistem pendidikan. Masyarakat tidak bisa berharap banyak dengan penyelesaian kasus korupsi saat ini. Seolah – olah dipertontonkan kasus yang berjilid-jilid tanpa akhir. Ini semua menjadi sinyal kuat yang menunjukkan upaya pemerintah belum cukup dalam mengentaskan korupsi. Padahal siapapun sepakat jika tindak korupsi adalah kejahatan luar biasa dan nyata merugikan negara. Alih – alih berkurang dan tuntas, yang terjadi semakin menggurita.
Hal itu terjadi setidaknya ada tiga faktor. Pertama, faktor lemahnya keimanan individu sehingga mudah menerima suap. Kedua, faktor lingkungan/masyarakat. Adanya budaya suap atau gratifikasi yang berawal dari inisiatif masyarakat dalam memudahkan ambisinya. Ketiga, faktor penegakan hukum yang lemah, mudah diotak-atik, tebang pilih dan diperjualbelikan, serta sanksi bagi koruptor yang tidak menimbulkan efek jera.
Hal ini niscaya terjadi karena sistem kehidupan yakni kapitalisme. Sistem ini memandang bahwa kebahagiaan itu ada pada materi dan melahirkan kehidupan yang dijauhkan dari tuntunan atau aturan Ilahi, termasuk moral sudah lama dipinggirkan. Alhasil, pejabat yang diberikan kepercayaan bukanlah orang yang amanah. Sebaliknya, mudah tergoda dan menjadikan kekuasaan untuk mendapatkan materi, memperkaya diri, hidup hedon dan sebagainya, meski dengan menghalalkan segala cara.
Selanjutnya, dari sisi ekonomi kapitalisme membuat negara hanya berperan sebagai regulator dan semakin kesulitan menyediakan anggaran. Negara menjadikan utang sebagai jalan untuk mendapatkan anggaran pembangunan. Namun dengan tingginya korupsi dalam bidang pendidikan semakin membuat minimnya dana yang tersedia. Alhasil, mutu pendidikan makin merosot, guru kehilangan haknya, pendidikan makin kehilangan visi sebagai wasilah mencetak generasi unggul dan dikapitalisasi habis-habisan.
Mekanisme Sistem Islam Memberantas Korupsi
Islam menetapkan sejumlah langkah preventif agar korupsi tidak terjadi. Langkah-langkah ini melibatkan peran individu pejabat, masyarakat, hingga negara.
Pertama, aspek individu. Setiap individu pejabat menempatkan ketakwaan individu sebagai asas dalam menjalankan amanah jabatan. Tentu saja, ketakwaan itu tidak akan didapatkan dalam sistem pendidikan sekuler yang menafikan hukum-hukum Allah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ketakwaan individu ini lahir dari sistem pendidikan yang menanamkan rasa takut kepada Sang Pencipta. Para pejabat pemerintahan menghiasi diri mereka dengan sikap warak, akan menjadikan sikap warak ini sebagai tameng dari segala harta haram.
Kedua, peran masyarakat. Masyarakat memiliki peran penting dalam memberantas praktik penyimpangan di kalangan pejabat. Dalam sistem Islam, masyarakat yang berakhlak luhur akan berpartisipasi dalam mengawasi kinerja pejabat, sebagai wujud tindakan koreksi terhadap penguasa dalam rangka implementasi amar makruf nahi mungkar. Langkah ini bertujuan mengingatkan mereka bahwa segala tindakan manusia berada dalam pengawasan Allah Yang Maha Mengetahui.
Ketiga, peran negara dalam menjalankan hukum dan menetapkan sanksi. Sebagai institusi pelaksana, negara bertugas untuk melakukan langkah preventif agar tidak terjadi korupsi. Salah satunya adalah menetapkan kebijakan mengenai gaji yang cukup dan layak bagi para pejabat. Meski gaji yang cukup bukanlah jaminan, tetapi ketakwaan individu akan menjadi kontrol diri bagi tiap individu pejabat.
Negara bertugas dalam mengawasi penambahan harta pejabat dalam bentuk audit harta. Mekanismenya, negara menghitung penambahan harta pejabat sebelum dan sesudah memegang jabatan. Khalifah Umar bin Khaththab ra. Ketika mengangkat seseorang menjadi pejabat, beliau akan mencatat harta pejabat yang diangkatnya.
Khalifah Umar akan mencatat, menghitung, lalu mengaudit harta para pejabat. Dalam kitab Al-Amwal disebutkan bahwa saat menjabat, harta Abu Hurairah bertambah. Ini karena unta miliknya beranak pinak hingga pendapatan dan keuntungannya pun bertambah. Beliau lantas menjelaskan penambahan harta tersebut ketika Umar mengauditnya. Ini hanyalah salah satu contoh yang penguasa Islam lakukan untuk memastikan bersihnya harta para pejabat.
Terakhir, negara bertugas menjalankan sanksi yang akan mencegah munculnya kasus serupa dengan sanksi yang berefek jera bagi pelaku. Negara akan menjatuhkan hukuman takzir, yakni sanksi yang jenis dan kadarnya tidak ditetapkan secara spesifik dalam Al-Qur’an dan Hadis, tetapi diserahkan kepada hakim.
Negara juga bisa melakukan pencelaan atau pengumuman terhadap publik mengenai korupsi pejabat tertentu agar menjadi perhatian pejabat lainnya serta masyarakat secara luas. Negara bahkan dapat menjatuhkan hukuman mati jika korupsi tersebut menimbulkan kerusakan yang sangat luas dan parah bagi umat dan negara.
Langkah-langkah preventif ini hanya akan terwujud ketika aturan Islam itu diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan. Allahu’alam bishowwab.












