OPINI  

Saat Udara Tak Lagi Aman


Oleh: Tri maya
(Aktivis Muslimah Balikpapan)

Udara yang bersih merupakan hak setiap manusia. Sayangnya, hak tersebut kini semakin sulit dinikmati, terutama di kota-kota yang menjadi pusat industri dan eksploitasi sumber daya alam. Peristiwa hujan debu yang dikeluhkan warga Kota Balikpapan sejak 23 Juni 2026 kembali mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat. Sejumlah warga melaporkan debu berwarna abu-abu kecokelatan yang menempel di atap rumah, kendaraan, halaman, hingga masuk ke dalam rumah. Sebagian masyarakat mengaku khawatir terhadap dampaknya bagi kesehatan, terutama anak-anak, lansia, dan mereka yang memiliki penyakit saluran pernapasan.

Di tengah kekhawatiran tersebut, masyarakat berharap adanya penjelasan yang transparan mengenai penyebab peristiwa itu sekaligus langkah nyata untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.Apa pun hasil investigasi nantinya, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa negara memiliki kewajiban melindungi rakyat dari berbagai potensi bahaya lingkungan. Keselamatan masyarakat bukan sekadar urusan setelah terjadi musibah, tetapi harus menjadi prioritas sejak awal melalui sistem pengawasan yang kuat.

Konsekuensi Pembangunan Kapitalistik
Fenomena ini sesungguhnya bukan persoalan yang berdiri sendiri. Di berbagai daerah, masyarakat juga menghadapi persoalan pencemaran udara, limbah industri, pencemaran sungai, kerusakan pesisir, hingga pencemaran tanah akibat aktivitas industri maupun eksploitasi sumber daya alam. Semua itu menunjukkan bahwa persoalan lingkungan telah menjadi tantangan besar dalam tata kelola pembangunan modern.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme yang saat ini mendominasi dunia, keberhasilan pembangunan sering kali diukur dari besarnya investasi, pertumbuhan industri, dan peningkatan keuntungan ekonomi. Ukuran tersebut memang penting, tetapi ketika keuntungan ekonomi menjadi orientasi utama, aspek keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat sering kali berada di posisi kedua.
Akibatnya, berbagai aktivitas industri menghasilkan emisi ke udara, limbah cair ke sungai dan laut, limbah padat, bahkan pada sektor tertentu menghasilkan limbah berbahaya yang memerlukan pengelolaan khusus. Meskipun berbagai regulasi lingkungan telah dibuat di banyak negara, praktik di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran masih terus terjadi.

Baca Juga  Idealnya Seperti Itu, Semua Kabupaten Mesti Terlibat

Tidak sedikit perusahaan yang baru melakukan perbaikan setelah muncul protes masyarakat atau setelah terjadi pencemaran yang menimbulkan korban. Artinya, mekanisme pengawasan lebih sering bersifat reaktif daripada preventif. Padahal, ketika pencemaran sudah terjadi, kerusakan lingkungan tidak selalu dapat dipulihkan dalam waktu singkat.

Lebih dari itu, hubungan antara negara dan korporasi dalam sistem kapitalisme sering kali menimbulkan konflik kepentingan. Negara membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sementara perusahaan berupaya menekan biaya produksi agar memperoleh keuntungan yang lebih besar. Dalam kondisi seperti ini, kepentingan masyarakat berpotensi terpinggirkan apabila pengawasan tidak dilakukan secara independen dan tegas.

Padahal, udara bersih, air bersih, dan lingkungan yang sehat bukanlah barang mewah. Semua itu merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak boleh dikorbankan atas nama pembangunan.
Islam dan Tata Kelola Industri
Islam memandang persoalan ini dari sudut yang berbeda. Dalam Islam, negara adalah ra’in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyat.

Kekuasaan bukanlah sarana memperoleh keuntungan, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.Rasulullah saw. Bersabda:
“Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan tanggung jawab langsung negara. Karena itu, negara tidak boleh menunggu munculnya korban baru kemudian bertindak. Pencegahan harus menjadi prinsip utama.
Islam juga memiliki kaidah besar:
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”
Kaidah ini menjadi dasar bahwa setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan mudarat bagi masyarakat harus dicegah atau dihentikan. Dengan demikian, aktivitas ekonomi tidak boleh berjalan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan manusia.

Dalam tata kelola Islam, negara memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi aktivitas ekonomi agar tidak menimbulkan kerusakan. Pengawasan bukan hanya berupa pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan bahwa setiap aktivitas produksi tidak mengancam kesehatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.


Islam juga memandang bahwa sumber daya alam pada hakikatnya adalah amanah dari Allah Swt. Yang harus dikelola untuk sebesar-besar kemaslahatan umat. Rasulullah saw. Bersabda:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Para ulama menjelaskan bahwa hadis tersebut menjadi dasar kepemilikan umum atas sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat luas. Negara bertugas mengelolanya demi kepentingan rakyat, bukan menyerahkan penguasaan mutlak kepada segelintir pihak sehingga keuntungan hanya dinikmati oleh pemilik modal.

Baca Juga  Polemik Minyakita yang Merugikan Rakyat, Islam Solusinya


Konsep ini memiliki implikasi besar terhadap pengelolaan industri. Negara tidak sekadar menjadi regulator, tetapi juga bertanggung jawab memastikan bahwa pengelolaan sumber daya tidak menghasilkan kerusakan yang membahayakan masyarakat.
Jika terdapat industri strategis yang berpotensi menimbulkan pencemaran, negara wajib menerapkan standar keselamatan yang sangat ketat, melakukan pengawasan secara berkala, serta segera menghentikan aktivitas yang terbukti membahayakan rakyat. Keselamatan manusia menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar besarnya keuntungan ekonomi.


Selain itu, Islam mengenal konsep hisbah, yaitu mekanisme pengawasan terhadap aktivitas publik agar tidak terjadi kezaliman, kecurangan, maupun tindakan yang merugikan masyarakat. Dalam konteks modern, fungsi ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang aktif, independen, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Karena itu, setiap aduan masyarakat harus diperlakukan sebagai informasi penting yang wajib segera ditindaklanjuti. Negara tidak boleh menganggap keluhan warga sebagai hambatan investasi ataupun gangguan terhadap aktivitas industri.

Sebaliknya, suara masyarakat menjadi dasar untuk melakukan evaluasi dan tindakan cepat apabila ditemukan indikasi adanya bahaya.
Peristiwa hujan debu di Balikpapan menjadi pengingat bahwa masyarakat membutuhkan kepastian perlindungan. Investigasi yang transparan perlu dilakukan untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut secara ilmiah. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan lingkungan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada saat yang sama, langkah-langkah pencegahan harus diperkuat agar kejadian serupa tidak berulang.
Lebih jauh lagi, peristiwa seperti ini mengajak kita mengevaluasi paradigma pembangunan yang selama ini digunakan. Apakah pembangunan semata-mata diukur dari meningkatnya investasi dan bertambahnya kawasan industri? Ataukah pembangunan seharusnya juga diukur dari seberapa aman udara yang dihirup masyarakat, seberapa bersih air yang diminum, serta seberapa terlindungi kehidupan generasi mendatang?
Islam menawarkan paradigma bahwa pembangunan harus berjalan beriringan dengan penjagaan terhadap lima tujuan utama syariat (maqashid syariah), salah satunya adalah hifzh an-nafs, yaitu menjaga jiwa manusia. Seluruh kebijakan negara semestinya diarahkan agar keselamatan rakyat menjadi prioritas.

Baca Juga  Idul Fitri; Merawat Silaturrahmi Menjaga Persatuan


Dalam perspektif ini, negara tidak boleh bersikap pasif terhadap setiap potensi bahaya lingkungan. Pencegahan lebih utama daripada penanganan setelah terjadi bencana. Pengawasan lebih baik daripada sekadar pemberian sanksi setelah kerusakan terjadi. Dan keberpihakan kepada rakyat harus lebih kuat daripada keberpihakan kepada kepentingan ekonomi sesaat.
Udara bersih adalah hak seluruh manusia.

Lingkungan yang sehat adalah amanah yang harus dijaga. Ketika masyarakat mulai merasa takut menghirup udara di tempat tinggalnya sendiri, sesungguhnya ada alarm yang sedang berbunyi bahwa tata kelola lingkungan perlu dievaluasi secara serius.
Negara memiliki tanggung jawab moral, hukum, dan—dalam perspektif Islam—tanggung jawab syar’i untuk memastikan bahwa setiap warga dapat hidup dengan aman dari ancaman pencemaran. Sebab pemimpin kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang dipikulnya.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap masyarakat tidak cukup diwujudkan melalui slogan pembangunan berkelanjutan. Dibutuhkan sistem pengelolaan yang menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas utama. Dalam pandangan Islam, negara yang menjalankan amanah kepemimpinan akan berupaya mencegah segala bentuk kemudaratan, mengawasi aktivitas yang berpotensi merugikan rakyat, dan memastikan bahwa kekayaan alam benar-benar dikelola demi kemaslahatan seluruh masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak.

Ketika negara menjalankan fungsi pengurus dan pelindung secara sungguh-sungguh, pembangunan tidak lagi dipertentangkan dengan keselamatan rakyat. Keduanya berjalan beriringan dalam bingkai keadilan dan tanggung jawab kepada Allah Swt. Inilah prinsip yang seharusnya menjadi fondasi setiap kebijakan, agar udara tetap layak dihirup, bumi tetap nyaman dihuni, dan generasi mendatang mewarisi lingkungan yang lebih baik daripada yang kita nikmati hari ini. Wallahu a’lam bish showab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *