Pemprov Sulteng Kehilangan PAD Miliar Rupiah, BPK Temukan 7 Perusahaan Belum Ditetapkan Sebagai Wajib Pungut

Palu, Sulbar.99news.id—Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah temukan potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) miliar rupiah pada Pemerintah Prrovinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2005.

Catatan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Tengah Nomor 26.A/T/LHP/DJPKN-VI.PLU/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan dokumen LHP BPK Tahun 2025 diketahui bahwa dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025 menyajikan realisasi Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp.1.701.579.449.512,73 atau 81,79 persen dari anggarannya sebesar Rp.2.080.500.000,00.

Sementara dari hasil pemeriksaan BPK ditemukan sejumlah permasalahan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatutan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Sulawesi Tengah tahun 2024, diantaranya memuat permasalahan kelemahan pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah.

Temuan tersebut antara lain Pendataan dan pendaftaran  Wajib Pajak (WP) PBBKB belum sesuai ketentuan. Bapenda tidak melakukan penelitian pelaporan dan pembayaran PBBKB sesuai ketentuan. Penggalian potensi PAP belum dilakukan secara optimal, dan Kelemahan Penetapan PKB.

Baca Juga  Soal PI Rp 9 Miliar, Direktur Perumda Majene Diperiksa Kejati Sulbar

Akibat permasalahan tersebut Pemprov Sulawesi Tengah BPK mencatat ada potensi kekurangan penerimaan PBBKB minimal sebesar Rp.71.599.784.356,94, risiko kehilangan penerimaan PBBKB untuk perusahaan yang belum ditetapkan sebagai Wajib Pungut (Wapu) minimal sebesar Rp.3.791.250.000,00.

Tak hanya itu, Pemprov Sulawesi Tengah juga berpotensi kehilangan penerimaan  PAP atas perusahaan yang belum terdaftar sebagai WP minimal sebesar Rp.2.453.316.875,60. Atas hal tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sulteng agar memprioritaskan pemeriksaan paja untuk menilai kepatuan kewajiban perpajakan daerah.

Temuan lainnya BPK mencatat  ada kelemahan pengelolaan pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diantaranya Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) wajib melaporkan kegiatan penyaluran ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH-Migas).untuk memastikan distribusi tepat sasaran.

Baca Juga  Bulan Depan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Bakal Ditetapkan

Namun hasil konfirmasi BPK ke BPH Migas, menunjukkan bahwa selama Tahun 2025 dari 23 BUP-PIUNU yang melaksanakan kegiatan penyaluran BBM, terdapat 7 perusahaan belum ditetapkan sebagai Wapu, dan satu perusahaan yang melakukan penjualan jenis BBM, namun bukan merupakan obyek PBBKB.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut BPK menemukan adanya kegiatan penjualan jenis BBM yang bukan merupakan obyek PBBKB. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa dari 7 perusahaan yang belum yang belum ditetapkan sebagai Wajib Pungut namun telah melakukan penjualan/penyaluran BBM di Provinsi Sulawesi Tengah, dari hasil penyampaian  BPH Migas menunjukkan  7 perusahaan tersebut pada Tahun 2025 telah melakukan penjualan/penyaluran sebanyak 1.037.000 liter.

Hasil perhitungan ulang atas potensi kehilangan PBBKB yang  belum dipungut dari perusahan yang belum ditetapakan sebagai Wajib Pungut yaitu, PT.JNE jumlah liter 120.000 nilai PBBKB Rp.81.990.000,00.. PT.SKS 20.000 liter nilai PBBKB Rp.13.665.000,00.. PT.BS 32.000 liter sebesar Rp.21.864.000,00.. PT.LDE 10.000 liter sebesar Rp.6.832.500,00. PT.MNE 10.000 liter sebesar Rp.6.832.500,00. PT.PS 765.000 sebesar Rp.522.686.250,00, dan PT.TP 80.00, jumlah 1.037.000 liter, jumlah potensi kehilangan PBBKB sebesar Rp.653.870.250,00.

Baca Juga  Diduga Korupsi Pembangunan Sekolah Bantuan Gempa, IMM Majene Akan Laporkan Kasus Tersebut

Selanjutnya BPK juga mencatatat ada 5 perusahaan yang kekurangan pembayaran PBBKB sebesar Rp.3.271.519.469,57. Ke lima perusahaan tersebut telah melakukan penyaluran/penjual BBM , namun kurang melaporkan pajak, yaitu PT.PGU, PT SPN, PT.HLP, PT SGM dan PT.EP (Pemakaian sendiri)

Atas temuan tersebut, Pemprov Sulawesi Tengah berpotensi kehilangan PAD miliuar rupiah. Sementara seorang tokoh masyarakat Palu, Syamsuddin meminta agar Gubernur Sulawsi Tengah bertindak tegas,”Kalau kondisi begini berlanjut terus, saya yakin Pemerintah Sulawesi Tengahj akan terus kehilangan PAD, ini tidak bisa dibiarkan, kalau perlu lakukan penindakan terhadap perusahaan yang tidak mau bayar pajak,”tegas Syamsuddin.(Ali)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *