Koltim—Kasus dugaan gratifikasi dan suap pemilihan wakil Bupati Kolaka Timur terpilih Abdul Azis di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menuai pertanyaan dari berbagai kalangan. Paslanya hingga saat ini penganganan kasus tersebut sudah tidak terdengar lagi, dan terkesan didiamkan..
Salah seorang tokoh masyarakat Kolaka Timur, Amiruddin menyoroti lambannya tindak lanjut penanganan kasus tersebut atas laporan dari sejumlah LSM yang telah disampaikan ke Jagung RI, namun hingga saat ini belum ada titik terang.
“Yang bikin heran, sampai hari ini penanganan kasus yang dari awal ditangani Kejaksaan Kolaka tidak jelas kepastian penanganannya, ini ada apa?, apakah kasus tersebut sudah dihentikan, atau ada dugaan dipermainkan dalam kasus ini,” tegas Amiruddin, Jumat (30/1/2026).
Amiruddin juga menegaskan, bahwa sejak bergulirnya kasus yang menyeret nama Abd.Azis, bupati Koltim non aktif bersama wakil bupati, H. Yosep Sahaka, sejumlah pihak sudah merasa pesimis, karena pihak penyidik dari Kejaksaan Kolaka kelihatanya tidak serius, meski beberapa saksi sudah dipanggil untuk klarifikasi.
“Kenapa saya katakan tidak serius, bayangkan dari bulan April tahun 2025 kasus ini sudah bergulir, dan pihak Kejari Kolaka sudah memanggil para saksi-saksi untuk dimintai keterangan, namun sampai sejauh ini tidak jelas ujung pangkalnya, menurut kami Kejaksaan Kolaka “Mati Suri,” kuat dugaan ada permainan,” ungkapnya.
Ia juga mendesak agar KPK atau Kejaksaan Agung bergerak dan segera mengakselerasi penanganan kasus tersebut, karena kalau tidak, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya bagi Kejaksaan Kolaka akan luntur, dan bisa jadi ini sebagai isu serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kasus dugaan gratifikasi dan suap yang diduga juga melibatkan sejumlah anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kolaka Timur ini harus segera diusut tuntas, agar tidak hanya berhenti di seputar penyelidikan atau klarifikasi semata, masyarakat menginginkan agar kasus ini terang benderang. Kami juga berharap Kejaksaan Agung agar segera mengevaluasi kinerja Kejari Kolaka,” ujranya.
Sebelumnya, Kejari Kolaka telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap sejumlah saksi-saksi dalam kasus ini. Beberapa nama yang telah dipanggil yakni Rosdiana, Yudo Handoko, Suhaemi Nasir, Eka Widiyawati, Yunianti, Rika Safitri, dan Hj. Jumhani, ketujuh nama ini merupakan anggota DPRD Kolaka Timur periode 2019-2024.
Selanjutnya tim penyelidik dari Kejari Kolaka juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi Eri yang pernah menjabat sebagai kepala penghubung di Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, saksi Rosdiana mengakui bahwa ia bersama 12 anggota DPRD lainnya menerima sejumlah uang dalam bentuk dolar dari hasil pemilihan wakil bupati Kolaka Timur yang memenangkan Abdul Azis dengan 13 suara pada tahun 2022.
Di depan penyidik Kejari Kolaka, Rosdiana menceritakan bahwa ia bersama 12 anggota dewan lainnya yang memilih telah memenangkan Abd Azis, selain menerima uang, juga menerima fasilitas berupa tiket penebangan Kendari – Jakarta dan dijamu di hotel bintang lima Jakarta.
Perlu diketahui, dari 25 anggota DPRD Koltim yang memiliki hak suara saat itu, ada 13 suara yang memilih Abdul Azis, sedangkan rivalnya, Diana Massi meraup 11 suara. Satu suara lainnya dinyatakan abstain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kolaka belum memberikan komentar atau tanggapan resmi terkait hasil pemanggilan klarifikasi maupun langkah penanganan selanjutnya.(Ali)












