Penajam, Sulbar.99news.id – Transparansi pengelolaan anggaran belanja modal PemKab PPU pada TA. 2024 kini mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Muncul dugaan kuat adanya praktik rekayasa dan penggelembungan harga (markup) dalam proses pengadaan tanah yang diduga melibatkan oknum pejabat daerah.
Salah satu kasus yang mencuat pada awal tahun 2026 adalah polemik pembebasan lahan seluas 5.002 meter persegi di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam dengan harga fantastik sebesar Rp. 2.4 M. Isu yang berkembang menyebutkan adanya dugaan aliran dana atau gratifikasi hingga ratusan juta rupiah kepada oknum pejabat terkait proses ganti rugi lahan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi BIPPHUM Indonesia, bahwa tanah tersebut pernah digugat oleh ahli waris an. M.Yunus dan dimenangkan oleh Pemkab PPU, bahkan sebelum gugatan itu dilayangkan H. Tjatjo telah menghibakan tanah tersebut ke Pemkap PPU.

Aliansi Jaringan Aktivis (BIPP-HUM) secara terbuka mendesak DPRD PPU untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri anggaran belanja modal tahun 2024 yang mencapai ratusan miliar rupiah, termasuk belanja pengadaan tanah seluas 5.002 yang terletak di kelurahan gunung steleng Kec. Penajam yang tidak memiliki alas hak serta diduga penuh rekayasa dan Mark-Up.
“Ada ketidaksesuaian harga nilai ganti rugi yang dibayarkan diduga jauh melampaui harga pasar wajar atau NJOP di lokasi sekitar, dan indikasi pengkondisian lokasi lahan agar mengarah pada pihak-pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan pribadi dari dana APBD,” ungkap Sekjen BIPPHUM, Zubair..
Ia menegaskan, bahwa BIPPHUM Indonesia akan melimpahkan masalah ini ke aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen pengadaan tanah TA 2024 di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).












