Pemkab Penajam Paser Utara, Diduga Rekayasa dan Markup Pengadaan Tanah Tahun 2024

Penajam, Sulbar.99news.id – Transparansi pengelolaan anggaran belanja modal PemKab PPU pada TA. 2024 kini mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Muncul dugaan kuat adanya praktik rekayasa dan penggelembungan harga (markup) dalam proses pengadaan tanah yang diduga melibatkan oknum pejabat daerah.

Salah satu kasus yang mencuat pada awal tahun 2026 adalah polemik pembebasan lahan seluas 5.002 meter persegi di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam dengan harga fantastik sebesar Rp. 2.4 M. Isu yang berkembang menyebutkan adanya dugaan aliran dana atau gratifikasi hingga ratusan juta rupiah kepada oknum pejabat terkait proses ganti rugi lahan tersebut.

Baca Juga  Jelang Pilkada 2024, Dana Desa Rawan Dipolitisasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi BIPPHUM Indonesia, bahwa tanah tersebut pernah digugat oleh ahli waris  an. M.Yunus dan dimenangkan oleh Pemkab PPU, bahkan sebelum gugatan itu dilayangkan H. Tjatjo telah menghibakan tanah tersebut ke Pemkap PPU. 

Baca Juga  Kasus Dugaan Suap Pemilihan Bupati Koltim 2022 “Mati Suri” Kejagung Diminta Evaluasi Kinerja Kejari Kolaka

Aliansi Jaringan Aktivis (BIPP-HUM) secara terbuka mendesak DPRD PPU untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri anggaran belanja modal tahun 2024 yang mencapai ratusan miliar rupiah, termasuk belanja pengadaan tanah  seluas 5.002 yang terletak di kelurahan gunung steleng Kec. Penajam yang tidak memiliki alas hak serta diduga penuh rekayasa dan Mark-Up.

“Ada ketidaksesuaian  harga nilai ganti rugi yang dibayarkan diduga jauh melampaui harga pasar wajar atau NJOP di lokasi sekitar, dan indikasi pengkondisian lokasi lahan agar mengarah pada pihak-pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan pribadi dari dana APBD,” ungkap Sekjen BIPPHUM, Zubair..

Baca Juga  NCW Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Polman

Ia menegaskan, bahwa BIPPHUM Indonesia akan melimpahkan masalah ini ke aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen pengadaan tanah TA 2024 di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *