Koltim—Pengangkatan Rismanto Ruunda sebagai Sekda defenitif Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tnggara oleh Plt. Bupati Koltim, H. Yosep Sahaka diduga syarat kepentingan pribadi dan kelompok “Kongkaalikong”.
Dugaan tersebut mencuat, lantaran pengangkatan Rismanto Ruunda diduga tidak memenuhi syarat adminstrasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang ASN, serta peraturan Menpan RB nomor 40 tahun 2018, tentang Pedoman Sistem Merit.
:”Jadi wajar kalau banyak masyarakat yang menyoroti persoalan pengangkatan Sekda Kolaka Timur. Pasalnya selain ada dugaan mal admistrasi, juga ada dugaan peraktek kongkalikong. Apalagi sekda yang dilantik ini diurutan kedua, kemudian belum pernah mengikuti Latpim II,” ungkap salah seorang warga Koltim Rahman.
Senada juga disampaikan salah satu tokoh masyarakat Kolaka Timur, Ichy Simbalai yang juga aktivis LSM, bahwa dalam persoalan pengangkatan Rismanto Ruunda sebagai Sekda Kolaka Timur diminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan.
“Ini juga penting ditindaklanjuti, sekaligus mendesak KPK untuk usut tuntas terkait usulan sekda, karena kami mengsinyalir ada dugaan suap di lingkungan Provimsi dan Kemendagri, termasuk itu ada oknum ASN inisial Fzn, dia itu bersama-sama orang dekatnya pak Azis namanya Jo yang pergi mengurus,” tegas Ichy
Iya juga berharap, persoalan tersebut segera dapat terungkap, agar masyarakat Kolaka Timur tau siapa dalang dibalik pengusulan dan mengangkatan Sekda Koltim,”Apalagi informasinya itu Fzn oknum ASN mondar mandir ke Kendari dan ke Jakarta, bahkan tidak pernah masuk kantor dan diduga dialah sebagai brokernya,” ujarnya.(Ali).












