MAJENE, SULBAR99NEWS.ID—Bantuan Sosial atau Bansos merupakan instrumen vital dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun disaat berlangsungnya tahapan Pilkada, Bansos kerap kali disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Penggiat anti Korupsi Nasional Corruption Watch (NCW) Indonesia Timur, Anwar Hakim menyampaikan, perlu membedakan mana yang program pemerintah mana yang bukan. Bansos program pemerintah tentu sudah teranggarkan dan sudah terprogram sebelumnya.
Menurut Anwar, memasuki tahapan Pilkada saat ini, menjadikan tingginya sensitivitas masyarakat terhadap fenomena Bansos, terutama ketika pemberitaan terkait Bansos sering muncul di media.
“Hal ini terjadi karena adanya kepala daerah yang maju kembali mencalonkan diri, disinilah peran Bawaslu dalam melihat fenomena ini, melakukan langkah pencegahan dan pengawasan meskipun belum masuk dalam tahapan kampanye,” tegas Anwar
Misalnya kata Anwar, jika di Majene terdapat program pembagian Bansos Bawaslu semestinya melakukan pengawasan guna memastikan bahwa pembagian Bansos tersebut murni program pemerintah yang tidak dimanfaatkan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Artinya Bawaslu memastikan bansos yang disalurkan pemerintah kabupaten Majene tidak ada atribut yang berisikan materi dukungan dua periode untuk pasangan calon dan sejenisnya, termasuk juga APH dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan ikut proaktif mengawasi, oleh karena bansos yang dibagikan dugaan kategori perbuatan curang,” ungkapnya.
Sebelumnya, komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyarankan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) dihentikan menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 untuk menghindari adanya politisasi. Bahkan KPK Usul Ada Aturan Larang Penyaluran Bansos 2 Bulan Jelang Pilkada.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penghentian itu untuk menghindari adanya pihak yang memanfaatkan bansos buat berkampanye. Alex juga mengatakan harus ada aturan terkait penyaluran bansos menjelang pilkada. KPK, kata Alex, berharap ada peraturan daerah yang memuat aturan larangan penyaluran bansos dua atau tiga bulan menjelang Pilkada 2024.(***)













