DAERAH  

Tim Sukses Bupati Diduga Campuri Kebijakan Mutasi ASN

Penggiat Anti Korupsi NCW, Anwar Hakim

MAJENE, SULBAR99NEWS.ID—Tim sukses pemenangan bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Majene, Sulawesi Barat diharapkan tidak mencampuri kebijakan pemerintahan ketika “jagoannya” dilantik sebagai kepala daerah.

Hal ini dikatakan, penggiat anti korupsi NCW Indonesia Timur, Anwar Hakim, Sabtu (1/2/2025) kepada wartawan. Menurut Anwar, seorang tim sukses bupati dan wakil bupati Majene tidak boleh mencapuri urusan pemerintahan, termasuk urusan proyek.

“Informasi yang beredar ada sejumlah tim suksesnya  bupati mau jadi tim Baperjakat, dan ikut mengatur-atur mutasi ASN di Majene, termasuk juga dengan urusan proyek, apa dasarnya mereka mau mengintervensi soal mutasi,” ujar Anwar.

Baca Juga  Tarian Me'aju Sambut Kedatangan Pj Bahtiar di Kawasan Terpencil Batas Provinsi

Anwar juga menegaskan, bahwa tim sukses hanya bertugas sehingga pasangan calon yang didukungnya menang dalam pilkada yang berlangsung. Setelah jagoannya menang dan dilantik sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka tugas dan tanggung tim sukses tersebut telah berakhir.

“Cukup sampai pelantikan tugas tim sukses. Biarkan sistem yang bekerja, biarkan bupati dan wakil bupati serta sekda bersama pimpinan OPD yang menjalankan roda pemerintahan di Majene, jangan lagi mau mengatur soal mutasi,” katanya.

Baca Juga  Dinsos Sulbar Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak di LKS Al Hasanah Polewali Mandar

Ia mengatakan, tim sukses peserta pilkada harus menyadari jika bupati dan wakil bupati yang telah dilantik bukan lagi sekadar milik kelompoknya, melainkan milik masyarakat. Karena itu, bupati dan wakil bupati telah dilantik tersebut harus diberikan kepercayaan dan kesempatan untuk menjalankan seluruh janjinya dalam pilkada.

Baca Juga  34 Tenaga Honorer Dishub Sulbar Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Diharap Dapat Bekerja Profesional serta Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

 “Jika terlalu ikut campur dalam kebijakan yang dijalankan bupati dan wakil bupati, dikhawatirkan tim sukses tersebut akan mengganggu sistem birokrasi dan pemerintahan yang berlaku. termasuk pemberhentian jabatan. Akan tetapi, mutasi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Boleh diganti, boleh di non-job kan, boleh dipromosikan tapi kan ada aturannya, bukan karena kemauan tism suksesnya,” pungkas Anwar,(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *