Polres Majene Rilis Hasil Operasi Sikat Marano Tahun 2025

Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti, didampingi KBO Satreskrim, Ipda Ahmad Saat Menggelar Press Release Hasil Operasi Sikat Marano 2025

Majene, Sulbar.99news.id—Kapolres Majene, melalui Kasi Humas, didampingi KBO Satreskrim Polres Majene, Ipda Ahmad, bersama penyidik Reskrim, Aiptu Darwis melaksanakan Press Release hasil Operasi Sikat Marano tahun 2025, di ruang data Polres Majene, Jumat (16/5/2025).

Operasi Sikat Marano 2025 yang digelar jajaran Polres Majene sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2025 berhasil mengungkap beberapa pelaku tindak pidana yang menjadi target operasi berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti dalam keterangannya, menyampaikan bahwa Operasi Sikat Marano tahun ini menyasar dua jenis tindak pidana, yaitu kasus pengancaman dan kasus pengeroyokan/penganiayaan terhadap anak.

“Kedua kasus tersebut berhasil diungkap oleh tim Reskrim Polres Majene. Salah satu tersangkanya berhasil diamankan inisial RP (30), warga Dusun Poniang Selatan, Desa Tallubanua, Kecamatan Sendana,” terangnya.

Baca Juga  Sungguh Mulia Polisi Ini, Bantu Ibu Hamil yang Terjebak Longsor di Sumarorong

Lanjut Suyuti menyampaikan, tersangka RP diduga melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah badik. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di lokasi tempat tinggal pelaku.

“Tersangka RP ini dijerat dalam Pasal 335 ayat (1) KUH.Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun, terduga pelakau saat ini sudah diamankan,” ujarnya.

Sementara itu, Sebut Suyuti dalam kasus penganiayaan terhadap anak, ada tiga tersangka yakni berinisial RS (22), MA (22), dan AK (20), ketiganya merupakan warga lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, berhasil diamankan petugas.

Baca Juga  Pelanggar Hari Kedua Operasi Patuh Marano 2023 Polres Majene Didominasi Oleh Kendaraan Roda Dua

“Ketiga ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial DD (15) pada 27 Maret 2025 di lingkungan Deteng-deteng, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae. Perlua juga kita ketahui dalam perkara ini antara terduga pelaku dengan pihak keluarga korban sempat ada mediasi, namun sejauh ini belum ada kesepakatan,” ungkapnya.

Menurut Suyuti, Motif penganiayaan tersebut diketahui berawal dari dendam pribadi. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi para pelaku yakni pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

“Operasi Sikat Marano tahun 2025 merupakan agenda rutin kepolisian tujuannya untuk menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Polres Majene berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi mewujudkan situasi yang aman dan tertib di wilayahnya,” pungkasnya.

Baca Juga  Wakapolda Sulbar Cek Pos Operasi Lilin Di Majene Pastikan Keamanan Jelang Nataru

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Majene, Ipda Ahmad dalam keterangannya menegaskan, bahwa dalam perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkaranya kepihak JPU.

“Namun kami masih menunggu upaya hasil mediasi dari kedua belah pihak, karena pihak dari keluarga pelaku berupaya untuk menempuh jalur mediasi,  hanya saja sampai saat ini belum ada kesepakatan,” ujarnya. (Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *