MAJENE  

Unit Kamseltibcar Sat Lantas Polres Majene Sosialisasikan UU LLAJ di SMP Negeri 3 Majene

Fhoto: Unit Kamseltibcar Sat Lantas Polres Majene melakukan Sosialisasi di SMPN 3 Majene.

Majene, – Unit Kamseltibcar Lantas Polres Majene yang dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Majene, IPDA La Ramuli, menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di SMP Negeri 3 Majene, Selasa (20/5/25).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sejak dini kepada para pelajar mengenai pentingnya tertib berlalu lintas serta menumbuhkan kesadaran akan keselamatan di jalan raya.

Baca Juga  Serikat Mahasiswa Untuk Rakyat Gelar Dialog Publik Terkait Cengkraman Oligarki Dalam Demokrasi Dan Ancaman Tumbuhnya Neo-Orba Nasib Rakyat Majene Dalam Pusaran Modal

Dalam sosialisasi tersebut, IPDA La Ramuli memberikan penjelasan mengenai aturan-aturan dasar dalam berlalu lintas, pentingnya penggunaan helm saat berkendara, serta larangan menggunakan kendaraan bermotor bagi pelajar yang belum cukup usia dan tidak memiliki SIM.

Baca Juga  GMKI Cabang Majene Kampanye Media Refleksi Hari Perempuan Internasional Bagi Para Kader Perempuan

“Pelajar merupakan generasi penerus bangsa. Menanamkan kedisiplinan dan kesadaran berlalu lintas sejak dini adalah langkah penting dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat,” ujar IPDA La Ramuli dalam sambutannya.

Kegiatan ini disambut antusias oleh para siswa dan pihak sekolah. Kepala SMP Negeri 3 Majene menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan edukasi yang diberikan, serta berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

Baca Juga  Siswa SMK Kelautan Majene Tewas Tenggelam di Pantai Parappe

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelajar SMP Negeri 3 Majene dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan turut serta menciptakan lingkungan jalan yang aman dan tertib.

Penulis: Humas Polres Majene

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *