DAERAH  

RPJMD 2025-2029 Resmi Jadi Perda, SDK Tekankan Pentingnya Efisiensi Anggaran

MAMUJU – Pemprov Sulbar dan DPRD sepakati Ranperda tentang RPJMD Provinsi tahun 2025-2029 menjadi peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna, Rabu 18 Juni 2025.

Gubernur Suhardi Duka (SDK), hadir langsung dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Halim.

Sebelum penetapan, masing-masing fraksi DPRD Sulbar menyampaikan masukan yang dituangkan dalam RPJMD Provinsi tahun 2025-2029.

Baca Juga  Bau Akram Dai Optimis Event Sandeq Silumba 2025 Beri Manfaat Besar bagi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Sulbar

Sementara, Gubernur Suhardi Duka, menyampaikan, hari ini kita tetapkan RPJMD provinsi tahun 2025-2029. Jadi RPJMD ini bukan milik SDK-JSM, tapi sudah menjadi milik Provinsi Sulbar, tutur SDK.

Ia menambahkan RPJMD ini sudah diperdakan, maka itu mengikat secara internal pemerintah daerah maupun secara eksternal. “Jadi optimisme kita dalam menentukan target-target yang kita pasang dengan sangat optimis,” ungkap SDK.

Baca Juga  DPRD Sulbar Inisiasi Coffee Morning Bersama Forkopimda dan OKP

Lanjut kata SDK, jika ada menyampaikan tidak dicapai, dirinya optimis akan terus berupaya dan bekerja keras dan profesional menjalankan RPJMD ini.

“Bisa saja tidak dicapai, akan tetapi ketika kita memasang optimisme yang tinggi dan tercapai pasti kita puas,” ungkapnya dengan optimis bersama Wakil Gubernur Salim S Mengga.

Baca Juga  Perawat Ujung Tombak Kesehatan, Kadinkes P2KB Sulbar Tekankan Sinergi di Rakerwil PPNI

Sehingga, SDK menekankan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengarahkan anggarannya dengan tepat. “Jangan buat anggaran yang boros, dimana tidak memiliki fungsi dan tidak pro sama masyarakat Sulbar,” tandasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *